Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang, Banten menetapkan besaran zakat fitrah pada 2024 atau 1445 Hijriah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang Rp45.000.

“Bagi Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” kata
Ketua Baznas Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy dalam keterangan di Tangerang, Sabtu.

Dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca juga: Baznas beri PMT 200 penderita TBC di Kota Tangerang
Baca juga: Baznas Karawang targetkan pengumpulan ZIS pada 2024 capai Rp12 miliar

Penetapan nilai besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah bersama MUI Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama, DMI, Pengadilan Agama, Disperindagkop UKM hingga UPZ Baznas kecamatan.

Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Pembayaran zakat fitrah maupun fidiah sudah dibolehkan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri.

Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan program 1.000 sekolah rintisan zakat

"Penerima manfaat zakat fitrah ada delapan golongan yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil," katanya.

Baznas Kota Tangerang Banten menargetkan pengumpulan zakat infak sedekah (ZIS) pada 2024 sebesar Rp18 miliar, meningkat dibandingkan pada 2023 yang Rp15 miliar.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024