Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar memuji Taman Safari Indonesia (TSI) yang dinilai telah bekerja keras dalam menjalankan konservasi, edukasi, dan rekreasi berbasis alam selama 36 tahun.

Siti dalam keterangan resminya di Bogor, Kamis, menyatakan apresiasi kepada pendiri TSI, yakni Jansen Manansang dan Tony Sumampau.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan dan dijalankan Pak Jansen dan kawan-kawan di Taman Safari Bogor. Ini bisa menjadi percontohan dan rujukan bagi Lembaga Konservasi di Indonesia,” ungkap Siti.

Baca juga: Menteri LHK tanam pohon serentak di TSI Bogor
Baca juga: Siti Nurbaya namai "Fitri" untuk orang utan yang lahir saat Lebaran di TSI Cisarua Bogor

Siti juga menegaskan bahwa lembaga konservasi untuk kepentingan umum memiliki fungsi penting yang menyatukan elemen konservasi, pendidikan, dan rekreasi yang sehat.

Lembaga konservasi merupakan mekanisme pengelolaan satwa di luar habitat (ex-situ) yang dilakukan untuk mendukung pengelolaan tumbuhan dan satwa liar di dalam habitatnya (in-situ).

"Lembaga konservasi seperti kebun binatang baik yang besar maupun kecil, Public Service Obligation-nya sangat kuat, utamanya untuk melindungi dan melestarikan (TSL), serta edukasi kepada masyarakat," kata Siti menerangkan.

Selain itu, lembaga konservasi juga memiliki aspek komersil yang memerlukan perizinan dari pemerintah. Menteri Siti menerangkan bahwa izin tersebut adalah otoritas dari negara kepada manajemen operasional lembaga konservasi.

Baca juga: KLHK Dorong Upaya Pelestarian Satwa Libatkan Masyarakat

Siti menyampaikan bahwa selain pengelolaan TSL, lembaga konservasi juga berpotensi memiliki nilai ekonomi karbon di mana tutupan vegetasi yang ada di areal Lembaga Konservasi dapat mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) juga menyimpan dan menyerap karbon.

"Bahkan kita bisa mengembangkan nilai-nilai pembeda dari aktivitas lembaga konservasi dengan High Conservation Value yang relevan dengan substansi karbon," paparnya.*

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024