Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan pemasangan belasan ribu alat peraga kampanye pemilu melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar itu tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang," kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, selama masa kampanye pemilu ini Bawaslu Karawang telah melakukan pendataan mengenai pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.

Untuk sementara ini, sesuai dengan pendataan yang dilakukan bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), terdapat 13.598 alat peraga kampanye yang melanggar atau terpasang di titik-titik yang dilarang.

Jika dirinci, hampir di setiap kecamatan ada ratusan alat peraga kampanye yang melanggar. Bahkan di Kecamatan Batujaya dan Telukjambe Timur, hampir seribu alat peraga kampanye yang melanggar.

"Alat peraga kampanye yang melanggar, sesuai dengan pendataan, itu berupa baliho, banner, spanduk dan bendera," ucapnya.

Alat peraga kampanye itu disebut melanggar karena terpasang di titik-titik yang dilarang, seperti di tiang listrik/telpon, pepohonan, sekitar kantor pemerintahan, sarana ibadah, sarana pendidikan, jalan protokol, alun-alun, area pasar dan lain-lain.

Disebutkan bahwa ketentuan pemasangan alat peraga kampanye itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Atas maraknya alat peraga kampanye yang melanggar itu, kata dia, Bawaslu Karawang akan melakukan tindak lanjut berupa rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.

Ia mengatakan, sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, Bawaslu memiliki kewenangan memberi rekomendasi kepada KPU. Kemudian KPU yang akan memroses rekomendasi penertiban melalui Satpol PP atau peringatan kepada partai.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024