Bogor (Antara Megapolitan) - Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat akan menindak tegas setiap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas terutama yang melakukan pelanggaran melawan arus khususnya di jalan satu arah.

"Saya sudah perintahkan, timsus untuk melakukan tindak tegas kendaraan yang melakukan `contra flow` atau melawan arus khususnya di jalan-jalan satu arah," kata Kapolresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat Kombes Pol Suyudi Ario Seto, di Bogor, Minggu.

Suyudi mengatakan, ada beberapa titik yang sering dijadikan pengendara melanggar arus lalu lintas, seperti di Jl Surya Kencana, Jl Lawang Gitung, Kebon Pedes, dan Jalan Ahmad Yani.

"Ini empat titik yang selalu krusial terjadinya pelanggaran lalu lintas yang akan kita tindak tegas secara terus menerus," kata Suyudi.

Ia menjelaskan, Polresta Bogor Kota telah membuat tim khusus (timsus) yang akan menindak tegas pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Timsus diberi nama Tim penindakan pelanggaran dan pengurai kemacetan.

Menurutnya, Timsus ini bertugas melakukan penindakan pelanggaran dan mengurai kemacetan dengan sasaran, kendaraan yang parkir sembarangan tempat terutama di zona dilarang berhenti dan di larang parkir, kendaraan yang parkir sembarangan ditinggal pengemudinya, angkot ngetem sembarang, tidak melengkapi surat-surat dan kendaraan yang melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas.

"Kami konsisten dengan timsus ini, kita upayakan penegakan hukum, karena polisi selama ini sudah cukup melakukan sosialisasi, sudah cukup memberikan penyampaian kamtibmas baik melalui program-program kerja saya, maupun yang diimplementasikan oleh Kasat Lantas, sekarang ini sudah saatnya kita melakukan penegakan hukum yang serius," kata Suyudi.

Menurut Suyudi, sikap tegas ini dilakukan jajarannya untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib berlalu lintas. Karena banyak pelanggaran dilakukan, yang menyebabkan kesemberawutan arus lalu lintas.

Selain itu, pelanggaran lalu lintas berpotensi terjadinya kecelakaan, karena setiap kecelakaan diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara.

"Tujuan kita ingin mengajak masyarakat disiplin. Jangan patuh hanya ketika ada polisi, tetapi harus ditanamkan dari diri sendiri," katanya.

Suyudi mengatakan, timsus Satlantas Polresta Bogor Kota telah bergerak menindak setiap pelanggaran. Beberapa titik yang sering terjadi pelanggaran melawan arus seperti di wilayah Kebon Pedes, Jalan Ahmad Yani, Jalan Lawang Gintung, dan Jalan Surya Kencana.

Sementara itu, sebuah kecelakaan terjadi di Jl Juanda diduga pengendara mencoba melawan arus sistem satu arah. Peristiwa terjadi Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, salah satu pengendara meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi antara sepeda motor dengan nomor polisi B 6440 LHP yang dikemudikan Danil (18) warga Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, yang berboncengan dengan Romy Apriadi (18).

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji menyebutkan, motor yang dikendarai korban Danil bertabrakan dengan sebuah mobil dengan nomor polisi F 1474 LW yang dikemudikan oleh Yusril Ismail (27) di Jl Juanda.

"Pengendara motor diduga berusahaa motong jalan dengan melawan arus sistem satu arah menuju Bogor Trade Mall (BTM) disaat bersamaan, kendaraa roda empat melaju dari arah BTM, hingga keduanya saling bertabrakan," katanya.

Menurutnya, kedua kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga kecelakaan yang terjadi menyebabkan pengendara sepeda motor mengalami luka berat, hingga salah satu pengendara meninggal dunia.

"Yang meninggal dunia pengemudi motor, teman yang diboncengnya juga luka berat, sementara pengemudi mobil luka ringan," katanya.

Atas peristiwa tersebut, Bram kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi lalu lintas dan tidak nekat melawan arus khususnya di kawasan tertib lalu lintas sistem satu arah (SSA).

"Sekali melanggar arus lalu lintas, bisa mengakibatkan kecelakaan yang fatal," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017