Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) melakukan unjuk rasa di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu.
 
Mereka meminta hakim PTUN Jakarta transparan, profesional dan  akuntabel dalam menangani perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang mengajukan gugatan kepada Ketua MK Suhartoyo.
 
"Kami meminta PTUN Jakarta agar menangani perkara dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT secara transparan, profesional dan akuntabel," kata Koordinator Aksi Abdi Maludin di sela-sela aksinya.
 
Dalam aksinya, mereka menyerukan penyelamatan MK dengan mendukung kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo.
 
"Mendukung Ketua MK Suhartoyo mengambil langkah-langkah meyakinkan dalam rangka menegakkan kembali marwah MK serta mengembalikan kepercayaan masyarakat," kata dia.

Baca juga: KPK tegaskan proses pengalihan status pegawai jadi ASN telah sesuai prosedur
 
Marwah MK sempat tercoreng karena Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
 
Anwar Usman dinyatakan melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
 
Menurut dia, tantangan MK pada tahun politik ini makin berat. Lembaga penjaga dan penafsir konstitusi itu bakal menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif tak lama setelah penetapan hasil oleh KPU.
 
Dalam situasi itu, di tengah belum pulihnya kepercayaan publik, diperkirakan akan bermunculan narasi yang meragukan integritas MK.
 
"Karena itu, Ketua MK mesti sungguh-sungguh mewujudkan peradilan konstitusi yang berintegritas dan terpercaya serta menjadi pihak terdepan dalam menjaga independensi MK," kata Abdi.

Baca juga: Sidang gugatan Jumhur di PTUN Jakarta
 
Masalahnya, kata Abdi, saat ini Suhartoyo dan para hakim konstitusi menghadapi ganjalan serius untuk menegakkan marwah MK.
 
Ganjalan itu adalah langkah hukum Anwar Usman yang menyoal putusan MKMK serta menggugat pemilihan dan pelantikan Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
 
"Bila gugatan itu dikabulkan, kemelut di MK bisa tambah runyam, polemik akan kembali mencuat, sehingga proses pemulihan marwah kelembagaan MK makin larut," katanya.
 
FPK juga meminta dan mendukung hakim PTUN Jakarta memutuskan gugatan tersebut sesuai prinsip keadilan, kebenaran dan kepastian hukum.
 
"Segala bentuk intervensi untuk mempengaruhi putusan harus dengan lantang ditolak," kata Abdi menegaskan.
 
Baca juga: Pengajar Diklat Kemendagri: Proses Pilwabup Bekasi cacat prosedur
 
Anwar Usman telah melayangkan surat gugatan kepada Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya, Jumat, yang teregister dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
 
"Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024