Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa 73 tenaga kerja asing dari sejumlah perusahaan sebagai upaya pengawasan keimigrasian dalam kegiatan pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, di Karawang, Jumat, menyampaikan kegiatan pemeriksaan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing itu digelar dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.
"Kegiatan ini digelar secara serentak selama dua hari terakhir di seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia, dengan tujuan mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari masing-masing tenaga kerja asing," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang ajak masyarakat Pantura waspadai berbagai modus TPPO
Baca juga: Pemkab Karawang hadirkan pelayanan Samsat dan Imigrasi pada kegiatan Gebyar Paten
Khusus di Karawang, terdapat 73 tenaga kerja asing yang diperiksa. Mereka adalah tenaga kerja asing dari sejumlah perusahaan di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Menurut dia, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sebanyak 73 tenaga kerja asing yang diperiksa, mereka semua memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.
“Jadi selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan tenaga kerja asing setiap bulannya,” kata Petrus.
Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang periksa tiga WN Nigeria dan Mozambik
Sepanjang tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 33 kali.
Tindakan administratif keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan pejabat Kantor Imigrasi terhadap warga negara asing di luar proses peradilan
Tindakan tersebut meliputi pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada warga negara asing yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, di Karawang, Jumat, menyampaikan kegiatan pemeriksaan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing itu digelar dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.
"Kegiatan ini digelar secara serentak selama dua hari terakhir di seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia, dengan tujuan mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari masing-masing tenaga kerja asing," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang ajak masyarakat Pantura waspadai berbagai modus TPPO
Baca juga: Pemkab Karawang hadirkan pelayanan Samsat dan Imigrasi pada kegiatan Gebyar Paten
Khusus di Karawang, terdapat 73 tenaga kerja asing yang diperiksa. Mereka adalah tenaga kerja asing dari sejumlah perusahaan di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Menurut dia, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sebanyak 73 tenaga kerja asing yang diperiksa, mereka semua memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.
“Jadi selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan tenaga kerja asing setiap bulannya,” kata Petrus.
Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang periksa tiga WN Nigeria dan Mozambik
Sepanjang tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 33 kali.
Tindakan administratif keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan pejabat Kantor Imigrasi terhadap warga negara asing di luar proses peradilan
Tindakan tersebut meliputi pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada warga negara asing yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023