Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 2.513 dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di daerah itu.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis, menyebutkan dugaan pelanggaran itu berdasarkan laporan yang masuk dari Panwascam di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November hingga 26 Desember 2023.

Pemasangan 2.513 APK itu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur beberapa tempat terlarang untuk dipasangi APK.

"Pemasangan APK yang diduga melanggar ini lebih banyak (dipasang) di pohon dan tiang listrik," kata Burhan.

Baca juga: Bawaslu Bogor sebut tak punya bukti dugaan pelanggaran anak Ketum Golkar
Baca juga: Bawaslu Bogor kumpulkan camat dan lurah ingatkan netralitas ASN selama Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Bogor periksa Ravindra soal dugaan kampanye gunakan fasilitas negara

Bawaslu Kabupaten Bogor kemudian mengirim surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban terhadap ribuan APK yang dipasang di tempat terlarang.

Ia menekankan salah satu tempat terlarang untuk dipasangi APK yaitu Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bogor yang berpedoman pada Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2014.

"Dari 2.513 itu kita memang belum bisa menyampaikan partainya apa, (partai) yang paling banyak siapa, kami masih melakukan rekapitulasi ulang," kata Burhan.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023