Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan Malaysia untuk menindaklanjuti kebijakan larangan peredaran tanaman Kratom yang disebut-sebut sebagai narkotika jenis baru.

"Kami telah koordiansi dengan negara lain yang melarang (peredaran kratom) seperti Singapura dan Malaysia," kata Marthinus di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh alasan mengapa dua negara tetangga tersebut melarang peredaran tanaman Kratom. Setelah itu menurut dia, akan dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebijakan di dalam negeri.

Secara prinsip, kata dia, BNN sebagai lembaga penegak hukum urusan narkotika di Indonesia akan mengikuti aturan maupun kebijakan pemerintah berdasarkan riset yang telah dilakukan.

"Kami prinsipnya menunggu dari hasil penelitian. Jika itu harus dilarang, ya BNN sebagai lembaga penegak hukum akan mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan riset yang dilakukan. Jadi sampai saat ini BNN menunggu,"

Baca juga: Narkoba baru bernama kratom ditemukan beredar di lingkungan pelajar Garut

 

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023