Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengajak masyarakat untuk menghindari membeli barang-barang yang ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai.

"Pemberantasan rokok ilegal perlu dilakukan bersama termasuk masyarakat," kata Fitriawan di Depok, Senin.

Ia mengatakan cukai merupakan salah satu jenis pungutan yang berkontribusi cukup signifikan terhadap penerimaan negara.

Baca juga: Bea Cukai Kudus kembali amankan 177.700 batang rokok ilegal
Baca juga: Satpol PP Depok kerja sama Bea Cukai sita 7.920 batang rokok ilegal

Selain itu, berfungsi sebagai pengendalian konsumsi barang tertentu, terutama terhadap produk barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan dan keamanan masyarakat berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan di negara Indonesia.

Fitriawan mencontohkan tentang Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan juga hasil tembakau yang diatur dan dikendalikan oleh pemerintah.

Tentunya agar tidak terseret ke hal-hal yang membahayakan kesehatan dan membahayakan lingkungan.

Baca juga: Pemkot Depok ingatkan warga untuk hindari barang ilegal

Dikatakannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, seperti ke Kota Depok.

Untuk itu diperlukan sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik terkait cukai dan rokok ilegal. Serta dapat meningkatkan sinergi bersama Pemkot Depok dalam pemberantasan barang kena cukai.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023