Sebuah laporan Human Rights Watch (HRW) pada Kamis mengecam Meta, perusahaan induk dari Facebook, Instagram, WhatsApp, karena membungkam suara-suara yang mendukung Palestina.
“Kebijakan dan sistem moderasi konten Meta semakin membungkam suara-suara yang mendukung Palestina di Instagram dan Facebook setelah terjadinya permusuhan antara pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina,” kata laporan HRW yang terdiri atas 51 halaman, berjudul Janji-janji Meta yang Diingkari: Sensor Sistemik terhadap Konten Palestina di Instagram dan Facebook.
“Human Rights Watch meninjau 1.050 kasus sensor online di lebih dari 60 negara ... kasus-kasus tersebut konsisten dengan laporan dan advokasi selama bertahun-tahun oleh organisasi hak asasi manusia Palestina, regional, dan internasional yang merinci sensor Meta terhadap konten-konten yang mendukung warga Palestina,” kata HRW.
Menurut laporan HRW, ada enam pola utama yang digunakan dalam penyensoran, yaitu penghapusan konten, penangguhan atau penghapusan akun, ketidakmampuan untuk terlibat dengan konten, tidak bisa mengikuti atau menandai akun, pembatasan penggunaan fitur-fitur tertentu, dan shadow banning.
Shadow banning adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penurunan signifikan dalam visibilitas unggahan, cerita, atau akun seseorang tanpa pemberitahuan.
HRW menyebut pola-pola itu muncul berulang pada setidaknya 100 kasus penyensoran.
Organisasi tersebut menyebut pada lebih dari 300 kasus, para pengguna tidak dapat mengajukan permintaan pemulihan atas konten atau penghapusan akun mereka karena mekanisme tersebut tidak berfungsi, sehingga mereka tidak memiliki akses efektif terhadap upaya pemulihan.
Menurut HRW, Meta menggunakan kebijakan “organisasi dan individu berbahaya” atau DOI secara menyeluruh untuk membatasi pembicaraan seputar permusuhan antara Israel dan kelompok bersenjata Palestina.
“Meta juga salah menerapkan kebijakannya terkait konten vulgar, bermuatan kekerasan, ujaran kebencian, serta gambar telanjang dan aktivitas seksual," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
“Kebijakan dan sistem moderasi konten Meta semakin membungkam suara-suara yang mendukung Palestina di Instagram dan Facebook setelah terjadinya permusuhan antara pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina,” kata laporan HRW yang terdiri atas 51 halaman, berjudul Janji-janji Meta yang Diingkari: Sensor Sistemik terhadap Konten Palestina di Instagram dan Facebook.
“Human Rights Watch meninjau 1.050 kasus sensor online di lebih dari 60 negara ... kasus-kasus tersebut konsisten dengan laporan dan advokasi selama bertahun-tahun oleh organisasi hak asasi manusia Palestina, regional, dan internasional yang merinci sensor Meta terhadap konten-konten yang mendukung warga Palestina,” kata HRW.
Menurut laporan HRW, ada enam pola utama yang digunakan dalam penyensoran, yaitu penghapusan konten, penangguhan atau penghapusan akun, ketidakmampuan untuk terlibat dengan konten, tidak bisa mengikuti atau menandai akun, pembatasan penggunaan fitur-fitur tertentu, dan shadow banning.
Shadow banning adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penurunan signifikan dalam visibilitas unggahan, cerita, atau akun seseorang tanpa pemberitahuan.
HRW menyebut pola-pola itu muncul berulang pada setidaknya 100 kasus penyensoran.
Organisasi tersebut menyebut pada lebih dari 300 kasus, para pengguna tidak dapat mengajukan permintaan pemulihan atas konten atau penghapusan akun mereka karena mekanisme tersebut tidak berfungsi, sehingga mereka tidak memiliki akses efektif terhadap upaya pemulihan.
Menurut HRW, Meta menggunakan kebijakan “organisasi dan individu berbahaya” atau DOI secara menyeluruh untuk membatasi pembicaraan seputar permusuhan antara Israel dan kelompok bersenjata Palestina.
“Meta juga salah menerapkan kebijakannya terkait konten vulgar, bermuatan kekerasan, ujaran kebencian, serta gambar telanjang dan aktivitas seksual," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023