Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri  bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.

"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan ," kata Karyoto  di Jakarta, Kamis.

Karyoto menanggapi langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri setelah Kamis ini tidak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," kata  saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK batal berikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri
 
Karyoto juga menambahkan surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
 
"Sudah (terbit) lama itu udah beberapa minggu yang lalu," katanya.
 
Karyoto juga tidak menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
 
"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik berlaku profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem, " katanya.

Baca juga: Pekerjaan berat menanti Ketua KPK baru Nawawi Polongamo gantikan Firli Bahuri
 
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (21/12).
 
"Besok jadwal pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Namun Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut, hal itu disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.
 
Baca juga: Ma'ruf Amin: Jaga marwah serta kredibilitas KPK dan MK jadi pekerjaan besar saat ini
 
Ian mengatakan kliennya sudah memiliki jadwal kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.
 
"Iya, itu kan kami minta tunda," katanya saat dikonfirmasi.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023