Karawang (Antara Megapolitan) - Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memanggil perusahaan yang berada di wilayah Rengasdengklok, karena memberikan gaji karyawan tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau hanya Rp30 ribu per hari.

"Kami telah menerima laporan terkait pemberian gaji yang jauh dari UMK. Jadi perusahaan itu akan segera dipanggil,," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD setempat Endang Sodikin, di Karawang, Jumat.

Perusahaan yang memberikan gaji jauh dari UMK atau hanya Rp30 ribu per hari itu ialah PT Onamba dan PT PKBM yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

Pada tahun ini UMK Karawang mencapai lebih dari Rp3 juta per bulan. Tetapi dua perusahaan, yakni PT Onamba dan PT PKBM, hanya memberi upah Rp30 ribu per hari kepada karyawannya, artinya dalam sebulan perusahaan tersebut hanya memberi upah sekitar Rp900 ribu.

Ia menilai tindakan perusahaan yang menggaji tidak sesuai UMK telah melanggar ketentuan yang berlaku. Atas hal tersebut pihaknya akan memanggil dua manajemen perusahaan itu, untuk melakukan klarifikasi.

"Kami juga akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat mengenai permasalahan ini," kata dia.

Sebelumnya dikabarkan dua perusahaan tersebut hanya memberi gaji karyawan Rp30 per hari, tanpa ada tunjangan karyawan. Termasuk disampaikan kalau perusahaan tidak memberi jatah cuti karyawan.

"Semua permasalahan itu akan diselesaikan, dan dicari solusinya. Mudah-mudahan pekan depan akan digelar pertemuan untuk membahas persoalan tersebut," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017