Universitas Indonesia (UI) kembali menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 dari Komisi Informasi Pusat sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) predikat “Informatif”, selama empat tahun berturut-turut.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yusgiantoro menyerahkan penghargaan kepada Rektor UI Prof. Ari Kuncoro di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, (19/12).

UI masuk di 25 besar dari 149 PTN dengan nilai 93,80 dan sejak 2020 UI meraih predikat yang sama yaitu sebagai kampus yang berpredikat 'informatif'.

Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (HC) KH, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa transparansi informasi adalah jalan merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Universitas Indonesia raih predikat kampus paling berkelanjutan se-Asia

Wapres menuturkan beberapa pencapaian, yakni terbentuknya Lembaga dan Komisi Informasi di hampir seluruh provinsi di Indonesia, meningkatnya jumlah badan publik kategori “informatif” dari hanya 15 badan publik pada 2018 menjadi 139 di tahun 2023, dan capaian Indonesia pada survei Perserikatan Bangsa-Bangsa 2020 yang memperoleh nilai sempurna dalam Indeks Keterbukaan Data Pemerintah.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan ajang pemberian penganugerahan yang diberikan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat kepada Badan Publik yang menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Penilaian dilakukan berdasarkan "monitoring" dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap Badan Publik yang ada.

Menurut Donny Yusgiantoro, tahun ini terdapat 369 Badan Publik yang dimonitor dan dievaluasi oleh Komisi Informasi Pusat. Predikat “Informatif” diberikan kepada 139 badan publik (37,7 persen dari keseluruhan badan publik).

Baca juga: Mahasiswa UI raih predikat best presenter pada ajang konferensi internasional

Selain predikat Informatif, 43 badan publik mendapat predikat “Menuju Informatif”, 13 mendapat predikat “Cukup Informatif”, 27 mendapat predikat “Kurang Informatif”, dan 147 mendapat predikat “Tidak Informatif”.

"Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengetahui implementasi UU KIP pada badan-badan publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik kepada masyarakat," ujarnya.

Rektor UI Prof. Ari Kuncoro mengatakan bahwa hasil yang diperoleh tersebut merupakan wujud kerja sama dan sinergi seluruh elemen di lingkungan UI, serta fakultas/sekolah/program pendidikan vokasi dalam memberikan akses pelayanan terbaik bagi warga UI dan masyarakat umum.

Baca juga: Fasilkom UI berhasil raih predikat unggul jenjang doktoral

Ia berharap, penghargaan ini memacu UI untuk terus meningkatkan akses informasi sesuai ketentuan dalam UU KIP Nomor 14 tahun 2008.

Sebelumnya, pada awal September 2023 UI meraih dua perhargaan untuk subkategori ruang pelayanan informasi publik dan laporan pelayanan informasi publik dari Humas Indonesia. Dari hasil penilaian KIP tersebut, selain UI terdapat 33 PTN yang meraih kategori informatif secara keseluruhan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023