Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengumpulkan camat dan lurah di daerahnya untuk mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin saat sosialisasi netralitas ASN di Cibinong, Bogor, Senin, menyebutkan bahwa ASN dilarang terlibat politik praktis, meski tetap memiliki hak pilih.
"Hari ini kita mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap ASN. Kita sengaja untuk undang Camat, Lurah termasuk BKPSDM. Paling tidak dari jumlah ASN di Kabupaten Bogor kita ingin sampaikan terkait aturan larangan," kata Burhan.
Baca juga: Bawaslu Bogor periksa Ravindra soal dugaan kampanye gunakan fasilitas negara
Baca juga: Bawaslu Bogor bagi-bagi penghargaan untuk para Panwascam
Ia menyebutkan, bukan hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak boleh dilibatkan dalam kampanye aktif maupun pasif. Mereka dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menjurus kepada salah satu calon, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
"Tentu ini penting kami sampaikan terlebih hari ini ASN-nya banyak dan PPPK yang masuk dalam kategori ASN sehingga kita ingin sampaikan aturan-aturan pemilu tentang larangan bagaimana ASN tidak boleh dilibatkan dalam kampanye," tuturnya.
Burhan mengungkapkan, sepanjang masa kampanye Bawaslu belum menemukan ASN di Kabupaten Bogor yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye.
Baca juga: Bawaslu Bogor dalami dugaan pelanggaran kampanye gunakan fasilitas negara
"Kita masih fokus terhadap pengawasan secara langsung terhadap ASN, termasuk juga di medsos. Kaitannya dengan diatur bagaimana ASN tidak boleh berpose di medsos. Fotonya tidak boleh mengangkat jari-jari seperti itu," kata Burhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin saat sosialisasi netralitas ASN di Cibinong, Bogor, Senin, menyebutkan bahwa ASN dilarang terlibat politik praktis, meski tetap memiliki hak pilih.
"Hari ini kita mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap ASN. Kita sengaja untuk undang Camat, Lurah termasuk BKPSDM. Paling tidak dari jumlah ASN di Kabupaten Bogor kita ingin sampaikan terkait aturan larangan," kata Burhan.
Baca juga: Bawaslu Bogor periksa Ravindra soal dugaan kampanye gunakan fasilitas negara
Baca juga: Bawaslu Bogor bagi-bagi penghargaan untuk para Panwascam
Ia menyebutkan, bukan hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak boleh dilibatkan dalam kampanye aktif maupun pasif. Mereka dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menjurus kepada salah satu calon, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
"Tentu ini penting kami sampaikan terlebih hari ini ASN-nya banyak dan PPPK yang masuk dalam kategori ASN sehingga kita ingin sampaikan aturan-aturan pemilu tentang larangan bagaimana ASN tidak boleh dilibatkan dalam kampanye," tuturnya.
Burhan mengungkapkan, sepanjang masa kampanye Bawaslu belum menemukan ASN di Kabupaten Bogor yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye.
Baca juga: Bawaslu Bogor dalami dugaan pelanggaran kampanye gunakan fasilitas negara
"Kita masih fokus terhadap pengawasan secara langsung terhadap ASN, termasuk juga di medsos. Kaitannya dengan diatur bagaimana ASN tidak boleh berpose di medsos. Fotonya tidak boleh mengangkat jari-jari seperti itu," kata Burhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023