Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan kantong parkir dan tempat istirahat (rest area) bagi truk atau angkutan khusus tambang di wilayah Parungpanjang.
"Hari Selasa besok, saya sudah mendapat informasi akan menjawab permohonan lahan seluas empat hektare itu untuk kantong parkir dan rest area," ungkap Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Jabar, Senin.
Iwan mengaku belum dapat langsung mengeksekusi pembangunan kantong parkir karena memerlukan persetujuan mengingat lahan yang digunakan milik Perhutani.
"Kami kalau mau bisa saja kita land clearing, tapi kan tanah punya Perhutani," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bogor revisi Perbup tentang pembatasan waktu operasional truk tambang
Menurut dia, penyediaan kantong parkir dapat menjadi solusi sengkarut truk tambang di Parungpanjang, meski dirinya sudah menerbitkan aturan jam operasional melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Karena, kata Iwan, meski jam operasional truk pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, tapi masih banyak truk yang melintas di luar jam tersebut dengan alasan menunggu jam operasional dibuka.
"Sementara, solusi saya berdasarkan kajian itu membuat kantong parkir yang di hulu," kata Iwan.
Baca juga: Bupati Bogor ajak seluruh elemen warga bersama-sama kawal Perbup truk tambang
Perbup Nomor 160/2023 itu menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00–05.00 WIB.
Melalui perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengungkapkan truk tambang di Parungpanjang kembali menyebabkan korban jiwa.
Baca juga: Dishub Bogor diminta masif sosialisasi Perbup pembatasan waktu operasional truk tambang
Isnawati (34) dan anaknya meninggal dunia di tempat saat tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.
Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha di Cibinong, Bogor, Senin, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi saat Isnawati (34) membonceng anak perempuannya dengan sepeda motor, melintasi Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, pada Minggu (17/12/2023) pukul 15.30 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Hari Selasa besok, saya sudah mendapat informasi akan menjawab permohonan lahan seluas empat hektare itu untuk kantong parkir dan rest area," ungkap Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Jabar, Senin.
Iwan mengaku belum dapat langsung mengeksekusi pembangunan kantong parkir karena memerlukan persetujuan mengingat lahan yang digunakan milik Perhutani.
"Kami kalau mau bisa saja kita land clearing, tapi kan tanah punya Perhutani," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bogor revisi Perbup tentang pembatasan waktu operasional truk tambang
Menurut dia, penyediaan kantong parkir dapat menjadi solusi sengkarut truk tambang di Parungpanjang, meski dirinya sudah menerbitkan aturan jam operasional melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Karena, kata Iwan, meski jam operasional truk pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, tapi masih banyak truk yang melintas di luar jam tersebut dengan alasan menunggu jam operasional dibuka.
"Sementara, solusi saya berdasarkan kajian itu membuat kantong parkir yang di hulu," kata Iwan.
Baca juga: Bupati Bogor ajak seluruh elemen warga bersama-sama kawal Perbup truk tambang
Perbup Nomor 160/2023 itu menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00–05.00 WIB.
Melalui perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengungkapkan truk tambang di Parungpanjang kembali menyebabkan korban jiwa.
Baca juga: Dishub Bogor diminta masif sosialisasi Perbup pembatasan waktu operasional truk tambang
Isnawati (34) dan anaknya meninggal dunia di tempat saat tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.
Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha di Cibinong, Bogor, Senin, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi saat Isnawati (34) membonceng anak perempuannya dengan sepeda motor, melintasi Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, pada Minggu (17/12/2023) pukul 15.30 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023