Purwakarta (Antara) - Sebanyak 469 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tersebut mendapat surat peringatan.

"Surat peringatan itu disampaikan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Purwakarta melalui pengacara negara, Kejaksaan Negeri setempat," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan setempat Bimo Prasetyo, kepada Antara, di Purwakarta, Rabu.

Ia menyatakan, sejak jauh-jauh hari pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dengan kapasitas sebagai pengacara negara.

Atas hal itu, pihak Kejari setempat melayangkan surat peringatan ke ratusan perusahaan yang belum mendaftar pekerjanya sebagai peserta pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Surat peringatan dari Kejari itu sendiri disampaikan setelah BPJS Purwakarta mengirimkan surat pemberitahuan perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jadi setelah disampaikan surat pemberitahuan perusahaan selama tiga kali, disambung dengan mengirim surat peringatan dari Kejari," katanya.

Bimo menyatakan, saat ini sejumlah pimpinan perusahaan yang mendapat surat peringatan tersebut mulai datang ke kantor BPJS Purwakarta, untuk diberi penjelasan mengenai pentingnya mengikutsertakan pekerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia berharap agar seluruh perusahaan di wilayah kerjanya bisa mendaftarkan pekerjanya masing-masing menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Itu merupakan kewajiban perusahaan dan sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Jadi pihak perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017