Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merespons laporan warga Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, yang menentang pendirian menara komunikasi di lingkungan mereka.
"Menara komunikasi jenis Base Transceiver Station (BTS) ini sedang dalam proses perizinan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa.
Rahmat bersama camat serta lurah setempat mendatangi lokasi pendirian menara di Kelurahan Jati Raden RT006 RW006, Kecamatan Jatisampurna, pascapelaporan dari warga sekitar melalui surat.
"Laporan tersebut dilayangkan warga bernama Fikri yang mewakili warga setempat atas keresahan rencana pendirian menara telekomunikasi.
Rahmat sempat menanyakan kepada camat dan lurah setempat tentang prosedur perizinan yang telah ditempuh pihak pengembang tersebut termasuk permasalahan izin tetangga yang di permasalahkan warga.
Rahmat memerintahkan langsung kepada Camat Jatisampurna Abi Hurairah dan Lurah Jati Raden Agus Mulyana untuk mengecek kembali proses perizinan yang sedang ditempuh.
Terkait izin tetangga, Rahmat menyarankan agar segera diselesaikan sebagai salah satu syarat perizinan tersebut.
"Camat dan lurah harus tetap berada di pihak yang netral, cek kembali proses perizinan yang sedang ditempuh, musyawarahkan dan kumpulkan seluruh warga. Yang setuju maupun yang menolak agar dikemudian hari tidak timbul masalah-masalah baru," katanya.
Camat Jatisampurna Abi Hurairah menyampaikan bahwa proses perizinan menara tersebut sedang berlangsung dan saat ini izin dari tetangga sebagian sudah menandatanganinya hanya beberapa yang belum menandatanganinya.
"Kita akan pantau proses perizinannya yang saat ini sedang berjalan," katanya.
Sementara itu, dalam suratnya Fikri menyampaikan keresahannya atas pendirian menara tersebut.
"Kami resah karena merusak estetika lingkungan serta bahaya sinyalnya mengancam warga. Kami minta izinnya dievaluasi oleh pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Menara komunikasi jenis Base Transceiver Station (BTS) ini sedang dalam proses perizinan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa.
Rahmat bersama camat serta lurah setempat mendatangi lokasi pendirian menara di Kelurahan Jati Raden RT006 RW006, Kecamatan Jatisampurna, pascapelaporan dari warga sekitar melalui surat.
"Laporan tersebut dilayangkan warga bernama Fikri yang mewakili warga setempat atas keresahan rencana pendirian menara telekomunikasi.
Rahmat sempat menanyakan kepada camat dan lurah setempat tentang prosedur perizinan yang telah ditempuh pihak pengembang tersebut termasuk permasalahan izin tetangga yang di permasalahkan warga.
Rahmat memerintahkan langsung kepada Camat Jatisampurna Abi Hurairah dan Lurah Jati Raden Agus Mulyana untuk mengecek kembali proses perizinan yang sedang ditempuh.
Terkait izin tetangga, Rahmat menyarankan agar segera diselesaikan sebagai salah satu syarat perizinan tersebut.
"Camat dan lurah harus tetap berada di pihak yang netral, cek kembali proses perizinan yang sedang ditempuh, musyawarahkan dan kumpulkan seluruh warga. Yang setuju maupun yang menolak agar dikemudian hari tidak timbul masalah-masalah baru," katanya.
Camat Jatisampurna Abi Hurairah menyampaikan bahwa proses perizinan menara tersebut sedang berlangsung dan saat ini izin dari tetangga sebagian sudah menandatanganinya hanya beberapa yang belum menandatanganinya.
"Kita akan pantau proses perizinannya yang saat ini sedang berjalan," katanya.
Sementara itu, dalam suratnya Fikri menyampaikan keresahannya atas pendirian menara tersebut.
"Kami resah karena merusak estetika lingkungan serta bahaya sinyalnya mengancam warga. Kami minta izinnya dievaluasi oleh pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017