Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar isbat nikah terhadap 50 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki akta perkawinan di Kecamatan Cigudeg, Bogor, Jumat.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bogor Mamur yang hadir dalam kegiatan tersebut menyebutkan para peserta mendapatkan buku nikah serta administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut dia, isbat nikah merupakan bentuk upaya pemberdayaan serta pemberian perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

Baca juga: Pemkab Bogor gelar isbat nikah pada 80 pasangan suami istri di Tenjolaya
Baca juga: Pemkab Bogor gelar isbat nikah pada 128 pasangan suami-istri di Cariu

"Saya harap kegiatan isbat nikah ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum," kata Mamur.

Ia mengatakan perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat di negara, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris. Kemudian, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya.

Mamur menekankan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan guna mendukung program ketahanan keluarga serta program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pemkab Bogor fasilitasi isbat nikah 132 pasangan suami istri di Sukamakmur

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender DP3AP2KB Kabupaten Bogor Erwan Suherwan menjelaskan, itsbat nikah terpadu ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum.

Menurut dia, melalui program ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memberikan jaminan hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya kaum perempuan, untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung program ketahanan keluarga.

"Semoga dengan isbat nikah terpadu ini dapat memfasilitasi masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Cigudeg agar pasangan suami istri memperoleh status perkawinan secara hukum agama dan negara serta administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan KIA," kata Erwan.*

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023