Bekasi (Antara Megapolitan) - Aparat gabungan Kota Bekasi, Jawa Barat, membongkar paksa sebuah bangunan permanen ilegal sebagai tempat usaha cuci kendaraan di Perumahan Pondok Hijau Permai, Rawalumbu, Minggu.
"Tempat usaha itu berdiri di lahan fasos/fasum pemerintah dan keberadaannya menyumbat saluran air di perumahan tersebut," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi.
Menurut dia, kegiatan pembongkaran bangunan berukuran 8 x 10 meter persegi itu dilakukan oleh aparat gabungan dari Kepolisian Sektor Bekasi Timur serta petugas Satpol PP Pemkot Bekasi.
Bangunan yang terletak di Jalan Raya Pondok Hijau RT04/RW20 Perumahan Pondok Hijau Permai itu diketahui merupakan milik Agus Salim Tanjung.
"Kegiatan itu juga didukung dengan pengamanan sebanyak 70 personel dan warga RW20, Kelurahan Pengasinan," katanya.
Agenda penertiban bangunan liar itu sempat memperoleh perlawanan dari pemiliknya karena mengaku dirugikan dengan pembongkaran secara paksa tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Agus mengklaim sudah meminta izin kepada pihak Dinas Tata Kota Bekasi atas pembangunan tempat usaha permanen itu.
"Namun, sampai saat ini Pemerintah tidak pernah mengizinkan," kata Erna.
Meskipun demikian, desakan dari perwakilan warga RW20 tetap dijalankan aparat gabungan dengan membongkar habis bangunan cucian mobil dan bak sampah yang berlokasi di sebelahnya.
"Pihak petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) langsung memutuskan aliran listrik agar bangunan itu tidak berdiri kembali," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Tempat usaha itu berdiri di lahan fasos/fasum pemerintah dan keberadaannya menyumbat saluran air di perumahan tersebut," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi.
Menurut dia, kegiatan pembongkaran bangunan berukuran 8 x 10 meter persegi itu dilakukan oleh aparat gabungan dari Kepolisian Sektor Bekasi Timur serta petugas Satpol PP Pemkot Bekasi.
Bangunan yang terletak di Jalan Raya Pondok Hijau RT04/RW20 Perumahan Pondok Hijau Permai itu diketahui merupakan milik Agus Salim Tanjung.
"Kegiatan itu juga didukung dengan pengamanan sebanyak 70 personel dan warga RW20, Kelurahan Pengasinan," katanya.
Agenda penertiban bangunan liar itu sempat memperoleh perlawanan dari pemiliknya karena mengaku dirugikan dengan pembongkaran secara paksa tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Agus mengklaim sudah meminta izin kepada pihak Dinas Tata Kota Bekasi atas pembangunan tempat usaha permanen itu.
"Namun, sampai saat ini Pemerintah tidak pernah mengizinkan," kata Erna.
Meskipun demikian, desakan dari perwakilan warga RW20 tetap dijalankan aparat gabungan dengan membongkar habis bangunan cucian mobil dan bak sampah yang berlokasi di sebelahnya.
"Pihak petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) langsung memutuskan aliran listrik agar bangunan itu tidak berdiri kembali," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017