Personel Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap 10 pelaku penganiayaan seorang remaja di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mengakibatkan korban bernama M Andri alias Amad (18) tewas akibat sabetan celurit pada bagian dada.

"Dari hasil pengembangan kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa, (13/11) lalu kami berhasil menangkap 10 tersangka, tujuh diantaranya masih berusia di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, (6/12).
 
Menurut Maruly, akibat penganiayaan itu korban tewas di tempat akibat luka sabetan celurit yang mengenai dada korban dan tembus hingga paru-paru.

Baca juga: Polisi tangkap remaja pelaku penganiayaan dengan senjata tajam
Para tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda baik di dalam maupun luar Kabupaten Sukabumi. Seperti salah seorang tersangka yang berusia dewasa ditangkap di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
 
Dari hasil pemeriksaan para terhadap tersangka, pelaku utama pada kasus ini yakni GF di mana tersangka yang melakukan penusukan terhadap Amad.
 
Ia menambahkan dikarenakan pada kasus ini ada tujuh anak yang masih di bawah umur sehingga dalam penanganan tentu berbeda dengan tersangka yang sudah berusia dewasa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Polisi tangkap sembilan pelajar diduga terlibat aksi penganiayaan siswa SMP
 
Penyebab terjadinya penganiayaan ini karena ada perselisihan antara kubu korban dengan kelompok tersangka. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya yang tengah ngopi di salah satu warung dihampiri pada tersangka sehingga terjadi duel.
 
Amad yang tidak siap, menjadi bulan-bulanan para tersangka yang berujung tewasnya korban setelah ditusuk oleh tersangka GF dengan menggunakan celurit.
 
"Selain menangkap 10 tersangka, kami menyita barang bukti beberapa senjata tajam yang digunakan oleh para terduga pelaku saat melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas," tambahnya.

Baca juga: Polisi tangkap tiga oknum pelajar SMA di Sukabumi pelaku penganiayaan
Maruly mengatakan diduga para tersangka sudah merencanakan untuk menyerahkan kelompok korban, karena dari barang bukti yang disita tidak hanya senjata tajam jenis klewang, celurit, katana dan pedang, tetapi juga ditemukan stik golf hingga bom molotov. sepeda motor.
 
Akibat ulahnya, para tersangka ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 2 ketiga huruf e KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 358 ke-2e KUHP, serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan demikian para tersangka terancam hukuman penjara selama 7 hingga 15 tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023