Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Kerja Keprotokolan sebagai wahana untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan provinsi lampung khususnya di bidang keprotokoleran, sehingga para peserta mampu memahami peran, tugas, dan fungsi protokol sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 Tentang Keprotokolan.

Demikian sambutan tertulis Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang dibacakan oleh Sekda Sutono pada saat membuka Rapat Kerja Ke-Protokolan se Provinsi Lampung, di Ruang Abung, Balai Keratun, di Bandarlampung, Kamis (02/02/2017).

"Negara menghormati kedudukan para pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan tata pengaturan keprotokolan. Untuk itu protokoler merupakan serangkaian aturan atau tata cara dalam menyelenggarakan suatu acara agar dapat berjalan dengan tertib, khikmad, rapi, lancar, dan teratur dengan memperhatikan ketentuan keprotokolan yang berlaku,"
ujar Sekdaprov Lampung.

Lebih lanjut Sutono mengatakan, mengingat pentingnya tugas dan fungsi protokol, maka diadakannnya rapat kerja keprotokolan ini guna menyatukan persepsi antar-aparatur protokol baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, sehinga mampu meningkatkan kinerja aparatur protokol dan meningkatkan sistem pelayanan keprotokolan dalam rangka menjalankan tugas kedinasan.

Mengatur Tata Tempat

Dalam kesempatan yang sama, Karo Admin Pimpinan Setjen Kemendagri Agus Fatoni saat menyampaikan materi dalam rapat kerja keprotokolan tersebut menyampaikan bahwa protokol mengatur tata tempat, bagaimana seseorang di tempatkan pada acara resmi dan acara kenegaraan, baik tempat duduk, tempat berjalan, dan lainnya.

"Banyak yang perlu kita samakan persepsinya dan harus kita fahami, diantaranya konsep, permasalahan di lapangan, perlakuan dan penghormatan kepada seseorang, sesuai dengan posisi dan jabatannya," jelas Agus Fatoni.

Menurut Karo Humas dan Protokol Bayana, Rapat Kerja keprotokolan yang diselenggarakan oleh Biro Humas dan Protokol ini dimaksudkan  untuk meningkatkan silahturahim di antara pegawai protokol, baik protokol provinsi maupun protokol kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

"Kami mengundang para protokol se-Provinsi Lampung dalam rangka menyamakan persepsi kita bersama terkait penyetaraan standar keprotokolan, baik acara kenegaraan di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang fungsi protokol baik untuk acara negara dan acara resmi Protokol," pungkas Karo Humas dan Protokol Bayana. (RLs/Ant/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017