Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok, Jawa Barat, Sidik Mulyono mengatakan hasil keputusan Gubernur Jawa Barat untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 menetapkan kenaikan 3,92 persen menjadi Rp4.878.612.
"Keputusan UMK Depok 2024 ini tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024, ada kenaikan sebesar 3,92 persen," kata Sidik Mulyono di Depok, Jumat.
Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK tahun 2024 ini setelah kabupaten dan kota memberikan rekomendasi soal penetapan UMK Tahun 2024 yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Baca juga: Pemkot Depok rekomendasikan UMK 2024 naik 12,99 persen menjadi Rp5.304.307
Sidik Mulyono berharap keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2024 ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Saya berharap seluruh pihak pemangku kepentingan dapat menerima penetapan UMK ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok merekomendasikan UMK naik 12,99 persen menjadi Rp5.304.307 ke pemerintah provinsi Jawa Barat
Keputusan penetapan UMK Depok berdasarkan surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024
Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.
Baca juga: UMK Depok tahun 2023 naik 7,25 persen menjadi Rp4.694.493
"UMK Depok tahun 2024 (direkomendasikan) naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp4.694.493," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya di Depok.
Rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Baca juga: Pemkot Depok pastikan ada kenaikan UMK tahun 2022
Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.
"Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK," kata Mohammad Idris.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Keputusan UMK Depok 2024 ini tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024, ada kenaikan sebesar 3,92 persen," kata Sidik Mulyono di Depok, Jumat.
Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK tahun 2024 ini setelah kabupaten dan kota memberikan rekomendasi soal penetapan UMK Tahun 2024 yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Baca juga: Pemkot Depok rekomendasikan UMK 2024 naik 12,99 persen menjadi Rp5.304.307
Sidik Mulyono berharap keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2024 ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Saya berharap seluruh pihak pemangku kepentingan dapat menerima penetapan UMK ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok merekomendasikan UMK naik 12,99 persen menjadi Rp5.304.307 ke pemerintah provinsi Jawa Barat
Keputusan penetapan UMK Depok berdasarkan surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024
Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.
Baca juga: UMK Depok tahun 2023 naik 7,25 persen menjadi Rp4.694.493
"UMK Depok tahun 2024 (direkomendasikan) naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp4.694.493," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya di Depok.
Rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Baca juga: Pemkot Depok pastikan ada kenaikan UMK tahun 2022
Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.
"Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK," kata Mohammad Idris.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023