Ribuan buruh dari berbagai serikat di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, (29/11) di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2024 yang informasinya hanya sebesar Rp17 ribu.
 
"Aksi yang kami lakukan ini merupakan jawaban atas tantangan dari Penjabat (PJ) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin yang mempersilahkan buruh khususnya di Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa jika menolak kenaikan UMK sebesar Rp17 ribu," kata Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon di Sukabumi, Rabu.
 
Dari pantauan di lokasi aksi unjuk rasa, ribuan buruh dari beberapa perusahaan/pabrik di Kabupaten Sukabumi sempat memblokade jalan raya penghubung Sukabumi dengan Cianjur dan Bandung tepatnya di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
 
Baca juga: Besaran UMK Sukabumi tidak bisa diperdebatkan lagi
 
Para buruh tersebut menggunakan sepeda motor kemudian melakukan orasi yang inti dari orasi tersebut adalah menolak rencana PJ Gubernur Jabar yang akan menaikkan UMK Sukabumi 2024 hanya sebesar Rp17 ribu.
 
Aksi unjuk rasa itu diperkirakan diikuti oleh 10 ribu ribu buruh dengan menggunakan 7 ribu unit sepeda motor, bahkan mengerahkan ambulans.
 
Menurut Popon, kenaikan upah sebesar Rp17 ribu tentu tidak berpihak ke rakyat yang jika dikalkulasikan kenaikannya hanya sebesar 0,5 persen dari UMK Sukabumi 2023 yang di mana nilainya sebesar Rp3.351.883.
 
Selain itu, dengan kenaikan UMK yang dinilai sangat minim itu dirasa tidak adil bagi buruh, apalagi saat ini harga kebutuhan pokok sudah naik. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Pj Gubernur Jabar untuk memperhatikan tuntutan buruh Kabupaten Sukabumi sebelum menetapkan nilai UMK 2024.

Baca juga: Dua perusahaan Sukabumi belum bisa berlakukan UMK
 
Jika hasil penetapan UMK untuk tahun depan hanya Rp17 ribu maka, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak demi memperjuangkan nasib para buruh.
 
"Perekonomian di Kabupaten Sukabumi saat ini terus membaik, sehingga kenaikan UMK pun harus sebanding dan berkeadilan agar buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya," tambahnya.
 
Popon meminta kepada Pj Gubernur Jabar untuk menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 7,47 persen sesuai usualan dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sukabumi yang di mana Pemkab Sukabumi pun telah mengusulkan ke Pemprov Jabar kenaikan UMK sesuai hasil keputusan bersama DPK.
 
Baca juga: Ini usulan kenaikan UMK Kota Sukabumi pada 2019
 
Aksi unjuk rasa ini pun sempat melumpuhkan aktivitas lalu lintas karena dampak dari blokade jalan yang dilakukan ribuan buruh terjadi kemacetan panjang kendaraan baik dari arah Sukabumi menuju Cianjur maupun sebaliknya.
 
Ratusan personel keamanan dari Polres Sukabumi Kota serta unsur TNI dikerahkan untuk menjaga aksi tersebut tetap kondusif dan meminta butuh untuk membuka jalan agar lalu lintas bisa bergerak.
 
Setelah terjadi negoisasi, akhirnya ribuan buruh kembali membuka akses jalan dan setelah berorasi mereka membubarkan diri dengan kondusif.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023