Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menindak 21 pegawai atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Purwakarta selama 2016 karena mereka melakukan indisipliner.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah setempat Ruslan Suganda, di Purwakarta, Selasa, mengatakan, dari 21 aparatur sipil negara tersebut, 16 orang diantaranya mendapatkan sanksi pemecatan.

Sedangkan lima lima aparatur sipil negara Pemkab Purwakarta lainnya harus rela ditangguhkan kenaikan jabatan dan golongannya.

Ia mengatakan, sanksi tegas tersebut diberlakukan aparatur sipil negara yang melakukan tindakan indisipliner tersebut tidak memperhatikan upaya pembinaan berupa lima kali surat teguran.

Pihaknya menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Untuk langkah-langkah pembinaan telah dilakukan sebelum penerapan sanksi pemecatan.

"Kami telah memberikan teguran lisan. Kemudian teguran tertulis yang di antara isinya, jika dalam waktu 46 hari tidak juga diindahkan, terpaksa dipecat," kata dia.

Terkait dua orang oknum aparatur sipil negara yang terkena operasi tangkap tangan Unit KIR pada Dinas Perhubungan Purwakarta, Ruslan menjelaskan pihaknya harus menunggu hasil putusan pengadilan.

Dari hasil putusan pengadilan tersebut maka bisa diketahui tindakan yang mereka lakukan terkait dengan penyalahgunaan jabatan atau tidak.

"Untuk lebih jelasnya kita tunggu putusan pengadilan, kalau masuk tindak pidana korupsi tentu kita pecat, karena menurut aturan, pegawai yang tersandung kasus korupsi, narkoba atau teroris harus langsung diberhentikan," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017