Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan seluruh partai politik peserta pemilu 2024 agar menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) demi mewujudkan pesta demokrasi rakyat yang tertib dan damai.
"Lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang pasang APK sudah diputuskan melalui rapat bersama pemerintah daerah dan Bawaslu Kabupaten Bekasi," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan tahapan pemilu yaitu kampanye, sudah dimulai per hari ini hingga 10 Februari 2024 ditandai pemasangan alat peraga. Setiap wilayah kecamatan sudah dipetakan titik yang menjadi pusat pemasangan.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi finalisasi tahapan masa kampanye
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi terima 42.321 kotak suara untuk Pemilu 2024
"Nanti jika ada pelanggaran, kami bersama Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian serta TNI untuk melakukan penertiban," katanya.
Ali menyatakan selain menentukan lokasi pemasangan APK, ketentuan mengenai titik larangan pasang juga diatur dengan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
"Pemasangan APK berupa papan reklame maupun baliho tidak boleh asal pasang. Ada sejumlah titik yang dilarang dan diperbolehkan," katanya.
Dia merinci sejumlah titik yang dilarang untuk memasang alat peraga meliputi taman pagar, tiang PJU (penerangan jalan umum), jembatan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta fasilitas pendidikan.
Baca juga: Pemkab Bekasi bangun gudang logistik KPU daerah
Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, taman atau pepohonan dan tempat umum termasuk halaman pagar atau tembok.
"Area jalan sekitar kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi termasuk di dalamnya, dilarang dipasang APK," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang pasang APK sudah diputuskan melalui rapat bersama pemerintah daerah dan Bawaslu Kabupaten Bekasi," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan tahapan pemilu yaitu kampanye, sudah dimulai per hari ini hingga 10 Februari 2024 ditandai pemasangan alat peraga. Setiap wilayah kecamatan sudah dipetakan titik yang menjadi pusat pemasangan.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi finalisasi tahapan masa kampanye
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi terima 42.321 kotak suara untuk Pemilu 2024
"Nanti jika ada pelanggaran, kami bersama Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian serta TNI untuk melakukan penertiban," katanya.
Ali menyatakan selain menentukan lokasi pemasangan APK, ketentuan mengenai titik larangan pasang juga diatur dengan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
"Pemasangan APK berupa papan reklame maupun baliho tidak boleh asal pasang. Ada sejumlah titik yang dilarang dan diperbolehkan," katanya.
Dia merinci sejumlah titik yang dilarang untuk memasang alat peraga meliputi taman pagar, tiang PJU (penerangan jalan umum), jembatan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta fasilitas pendidikan.
Baca juga: Pemkab Bekasi bangun gudang logistik KPU daerah
Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, taman atau pepohonan dan tempat umum termasuk halaman pagar atau tembok.
"Area jalan sekitar kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi termasuk di dalamnya, dilarang dipasang APK," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023