Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meminta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar menangani pungutan liar parkir kendaraan di sekitar Bendungan Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang cukup meresahkan masyarakat.

"Tim Saber Pungli Purwakarta sudah menangkap oknum pegawai Dinas Perhubungan Purwakarta beberapa hari lalu. Setelah itu, bisa difokuskan penanganan pungli di kawasan wisata Bendungan Cirata," katanya di Purwakarta, Senin.

Ia mengaku sering mendapatkan laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dengan pungli parkir di kawasan wisata Bendungan Cirata. Itu dilaporkan karena dinilai meresahkan masyarakat.

Dedi menduga, praktik pungli parkir di kawasan Bendungan Cirata tersebut sudah lama terjadi, dan dilindungi lembaga mengatasnamakan masyarakat setempat.

"Setelah ini (penangkapan oknum pegawai Dishub terkait pungli), silakan fokus ke Cirata. Kemudian bisa menangani dugaan pungli yang terjadi dalam rekrutmen tenaga kerja," katanya.

Terkait dengan tertangkapnya oknum pegawai Dinas Perhubungan Purwakarta, bupati mengapresiasi kinerja Tim Saber Pungli setempat.

Pada Jumat (27/1), Tim Saber Pungli Purwakarta menangkap empat oknum pegawai Dishub terkait dengan pungutan liar.

Dua dari empat oknum pegawai itu di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), satu Tenaga Harian Lepas (THL), dan seorang lainnya petugas harian Organda.

Meski barang bukti uang terkait penangkapan kasus pungli itu hanya Rp300 ribu, tapi Dedi menegaskan kalau praktik pungli sama sekali tidak mencerminkan prilaku yang baik sebagai penyelenggara negara.

Ia mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta agar fokus terhadap pelayanan masyarakat, tanpa tergoda untuk melakukan praktik pungli.

"Meskipun cuma Rp300 ribu, pungli tetap pungli, ini pelanggaran hukum. Saya kira peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak tergoda untuk melakukan pungli, fokus saja terhadap pelayanan," katanya.

Sementara itu, keempat orang tersebut ditangkap terkait pungli di lokasi Uji KIR di Dinas Perhubungan Purwakarta, Jalan Veteran.

Sebagai barang bukti, Tim Saber Pungli Purwakarta menyita satu buku rekap pengujian kendaraan baru, satu buku pendaftaran kendaraan yang diuji, 18 berkas permohonan uji KIR tanpa diuji, 28 berkas permohonan uji KIR yang diuji serta uang tunai sebesar Rp1,67 Juta sebagai penerimaan retribusi.

Keempat orang yang ditangkap ialah Dindin Mulyadi sebagai penyelia penguji, Didin Saripudin sebagai pemungut retribusi, Dadan Miharja sebagai petugas Organda dan Ida Nuraeni (37) sebagai petugas Tenaga Harian Lepas Dinas Perhubungan Purwakarta.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017