Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menegaskan tidak akan melindungi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Saya sudah tegaskan setiap ASN maupun tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Sukabumi dilarang melakukan pungli dan menerima imbalan dari siapapun," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Minggu.

Bahkan, sebelumnya juga ia mengatakan kepada siapapun yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan menambahkan ASN yang tertangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Sukabumi bukan merupakan pegawainya tetapi staf Kantor Kecamatan Lembursitu.

Pihaknya juga merasa prihatin masih ada ASN yang tega melakukan pungli kepada masyarakat untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal setiap warga yang membuat KTP tidak dipungut biaya sepeserpun.

Selain itu, proses pembuatan identitas kependudukan dan catatan sipil jelas-jelas sudah digratiskan. Terkecuali ada denda yang itu pun pembayarannya harus langsung di kantor sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dengan tertangkapnya oknum ASN ini harus dijadikan pembelajaran oleh seluruh pegawai disdukcapil dan jangan sekali-kali mencobanya, sebab kami tidak akan melindunginya jika ada yang tertangkap lagi," tambahnya.

Ia mengatakan untuk pembuatan e-KTP tidak bisa dilakukan di kecamatan dan harus langsung ke kantor disdukcapil, apalagi saat ini blangko e-KTP sedang kosong sehingga untuk gantinya pihaknya menerbitkan surat pengganti dengan fungsi yang sama dengan KTP.

Selain itu, menurut dia, masyarakat juga harus waspada jika ada ASN ataupun calo yang mengaku bisa mencetak e-KTP sebab yang mempunyai kewenangan pencetakan untuk pembuatan e-KTP hanya Disdukcapil.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017