Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta, Jabar, bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A setempat menyita puluhan ribu batang rokok ilegal.

"Ada 2.380 bungkus berisi 47.600 batang rokok ilegal yang disita selama operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal pada tahun ini," kata Kepala Satpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas, di Purwakarta, Rabu.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal digelar Satpol PP bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta, jajaran TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, dan Subdenpom III/3-4.

Baca juga: Bea Cukai Bogor musnahkan 4.600 batang rokok ilegal hasil penyitaan

Disebutkan, operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal sepanjang tahun ini telah digelar tiga kali. Dua kali kegiatan ini digelar pada semester I dan semester II tahun 2023.

Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut didapatkan dalam operasi yang digelar di sejumlah daerah sekitar Purwakarta.

Berdasarkan data rekapan Kantor Bea Cukai Purwakarta pada kegiatan operasi bersama semester I didapatkan perhitungan potensi kerugian negara sebesar Rp21.300.960.

Sedangkan pada kegiatan operasi bersama semester II didapatkan perhitungan potensi kerugian negara sebesar Rp10.543.440.

Baca juga: Satpol PP Depok kerja sama Bea Cukai sita 7.920 batang rokok ilegal

Aulia menyebutkan, secara akumulatif dari kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal pada tahun 2023 didapatkan barang sebanyak 2.330 bungkus atau 47.600 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31.844.400.

Seluruh rokok ilegal hasil pencegahan diserahkan ke KPPBC TMP A Purwakarta selaku pemilik kewenangan dan instansi yang mengeluarkan surat bukti penindakan.

Menurut dia, operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan program Satuan Tugas Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Satgas Gakum DBHCHT) 2023 di Purwakarta.

Baca juga: Satpol PP Bekasi gandeng bea cukai sosialisasi peredaran rokok ilegal

Dasar hukumnya ialah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Selanjutnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023