Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, Jawa Barat mencatat ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 dan keempatnya telah disetujui oleh Gubernur Jabar.

"Tahun ini ada empat perusahaan mengajukan penangguhan, dikirim 1 Januari 2017 dan keempatnya disetujui oleh gubernur," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, Samson Purba, kepada Antara, Rabu.

Samson menyebutkan, empat perusahaan tersebut terdiri dari dua perusahaan swasta yakni industri garmen dan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor yakni PD Jasa Transportasi dan PD Pasar Pakuan Jaya.

"Mereka mengajukan penangguhan karena kenaikan upah yang dinilai sangat memberatkan bagi perusahaan," katanya.

Ia mengatakan, di Kota Bogor terdapat 924 perusahaan baik skala besar maupun skala kecil. Selama lima tahun berturut-turut, hanya ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.

"Selama lima tahun terakhir, hanya empat perusahaan ini yang mengajukan penangguhan," katanya.

Menurut Samson, penangguhan UMK bukan hal yang dilarang, tetapi diperbolehkan dalam undang-undang, sehingga perusahaan yang tidak mampu membayarkan upah karyawan sesuai dengan UMK mendapat keringanan membayar di bawah UMK.

UMK Kota Bogor tahun ini sebesar Rp3.272.143, jumlah tersebut meningkat dari UMK sebelumnya sekitar Rp2,9 juta. Kenaikan UMK dinilai berat oleh keempat perusahaan sehingga mengajukan penangguhan UMK.

"Penangguhan UMK bukan barang haram, itu legal. Dan selama lima tahun berturut-turut yang mengajukan penangguhan hanya empat perusahaan, itu hanya 0,01 persen dari seluruh perusahaan yang ada di Kota Bogor," katanya.

Direktur Utama PD Pasar Pakuan Jaya, Andri Latif Asyikin saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya sudah membayarkan upah seluruh karyawan sesuai UMK, sehingga tidak lagi mengajukan penangguhan UMK tahun ini.

"Itu dulu tahun lalu, kami memang mengajukan penangguhan UMK, tahun ini tidak lagi, kami sudah membayar upah sesuai UMK," kata Andri.

Menurut Andri, penangguhan dilakukan pada awal PD Pasar Pakuan Jaya berdiri, dikarenakan belum cukup mampu membayar upah sesuai UMK, tahun 2015 mengajukan penangguhan UMK.

"Total pegawai tetap ada 152 orang, kami ajukan penangguhan tahun 2015, sebelumnya kami lakukan penyesuaian," katanya.

Sementara itu, Provinsi Jawa Barat menerima 140 pengajuan penangguhan UMK. Penangguhan terbanyak berasal dari Kabupaten Bogor yakni sebanyak 51 perusahaan, tetapi yang disetujui hanya ada 13 perusahaan, di Bekasi ada 14 perusahaan yang diterima hanya 12 perusahaan.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017