Jakarta (Antara Megapolitan) - Muhammad Asroi Saputra, salah satu pelapor Ahok atas kasus penodaan agama membantah berafiliasi dengan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Hal itu terkait adanya foto yang diunggahnya bersama teman-temannya di akun Facebook dengan mengacungkan satu jari sehingga dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan Selasa.

"Tidak, tidak ada kaitannya dengan Pilkada (DKI Jakarta). Itu kan simbol tauhid, la illaha illalah, Tiada Tuhan Selain Allah," kata Asroi pada sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ia pun menyatakan bahwa dirinya adalah seorang penduduk asli Padang Sidempuan, Sumatera Utara sehingga tidak ada kepentingan sama sekali dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.

"Saya asli Padang Sidempuan, tidak ada kaitan dengan pilkada-pilkada," kata Asroi yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Padang Sidempuan itu.

Sebelumnya, dalam persidangan tim kuasa hukum Ahok meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunjukkan selembar kertas yang merupakan hasil cetakan foto Asroi bersama teman-temannya yang mengacungkan satu jari di akun Facebook.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017