Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendorong agar pelaku usaha seperti perbankan, rumah sakit dan hotel dapat menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas.
"Ini menjadi komitmen kami untuk memperjuangkan hak disabilitas, dan sebagai upaya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada Dialog Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas, di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban memfasilitasi serta memberikan perlindungan terhadap disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Disnakertrans Karawang: Baru 40 dari ribuan perusahaan pekerjakan disabilitas
Baca juga: Bawaslu Karawang ingatkan KPU mengakomodasi kalangan disabilitas
Untuk sementara ini, pihaknya menuntut komitmen pihak perbankan yang ada di Kabupaten Karawang, termasuk rumah sakit dan hotel, agar bisa menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas.
Ke depan diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Karawang bersedia melakukan penyerapan tenaga kerja warga berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Disebutkan bahwa hal tersebut harus dilakukan, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni setiap perusahaan wajib menyediakan minimal satu persen dari jumlah pekerja untuk warga berkebutuhan khusus.
Aep mengatakan, ada sekitar ratusan disabilitas di Karawang yang membutuhkan pekerjaan.
Baca juga: RSUD Karawang gandeng komunitas tuna rungu penuhi hak penyandang disabilitas
Data tersebut akan diserahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang ke sejumlah perusahaan, termasuk kalangan perbankan, rumah sakit dan pengelola hotel.
Ia mengatakan, untuk pengembangan skill-nya, jika memang dibutuhkan, akan dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.
Dikatakannya, untuk sementara ini pihak pemkab tengah membutuhkan komitmen. Selanjutnya, program penyerapan tenaga kerja untuk kalangan disabilitas akan diluncurkan pada awal Desember 2024. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Ini menjadi komitmen kami untuk memperjuangkan hak disabilitas, dan sebagai upaya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada Dialog Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas, di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban memfasilitasi serta memberikan perlindungan terhadap disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Disnakertrans Karawang: Baru 40 dari ribuan perusahaan pekerjakan disabilitas
Baca juga: Bawaslu Karawang ingatkan KPU mengakomodasi kalangan disabilitas
Untuk sementara ini, pihaknya menuntut komitmen pihak perbankan yang ada di Kabupaten Karawang, termasuk rumah sakit dan hotel, agar bisa menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas.
Ke depan diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Karawang bersedia melakukan penyerapan tenaga kerja warga berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Disebutkan bahwa hal tersebut harus dilakukan, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni setiap perusahaan wajib menyediakan minimal satu persen dari jumlah pekerja untuk warga berkebutuhan khusus.
Aep mengatakan, ada sekitar ratusan disabilitas di Karawang yang membutuhkan pekerjaan.
Baca juga: RSUD Karawang gandeng komunitas tuna rungu penuhi hak penyandang disabilitas
Data tersebut akan diserahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang ke sejumlah perusahaan, termasuk kalangan perbankan, rumah sakit dan pengelola hotel.
Ia mengatakan, untuk pengembangan skill-nya, jika memang dibutuhkan, akan dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.
Dikatakannya, untuk sementara ini pihak pemkab tengah membutuhkan komitmen. Selanjutnya, program penyerapan tenaga kerja untuk kalangan disabilitas akan diluncurkan pada awal Desember 2024. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023