Jakarta (Antara Megapolitan) - Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Riza Suarga menilai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bisa menengahi kasus pajak air permukaan (PAP) PT Inalum dengan Pemprov Sumatera Utara dengan mengambil langkah tegas dan produktif.

"Seharusnya persoalan ini tidak berkepanjangan, apalagi PT. Inalum milik Indonesia, Pemprov harus apresiasi apa yang sudah menjadi kebanggaan kita bersama," kata Riza dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan prinsip pajak adalah adil, tidak boleh dikenakan berganda dan tidak boleh memberatkan. Dalam kasus pajak air permukaan (PAP) PT. Inalum dengan Pemrov Sumut, sudah tentu melanggar prinsip keadilan dalam pengenaan pajak.
 
Karena lanjut dia PT. Inalum dikenakan pajak dengan standar pembayaran dengan meter kubik, sedangkan BUMN lain seperti PLN dan Pertamina dengan sistem Kwh. Jadi ada ketidakadilan dalam penerpan pajak tersebut.

Menurutnya, apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan kewenangannya bisa membatalkan Perda atau Pergub yang tidak produktif atau menghambat investasi maupun daya saing.

"Dalam kurun waktu 2 tahun ini, kalau tidak salah sudah ada 6 ribu Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan akan mendalami
terlebih dahulu polemik pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

"Kita akan bantu menyelesaikan soal kasus PAP Inalum dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini, seoptimal mungkin," katanya.
 
Pihaknya lanjutnya akan secepatnya melakukan koordinasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.  "Kita tidak akan menunda-nunda. Setelah ini rampung, maka akan kita tindaklanjuti dan menentukan langkah," tegasnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017