Seoul (Antara Megapolitan/Reuters) - Pengadilan Pusat Distrik Seoul membatalkan perintah penangkapan Jay Y. Lee, pimpinan perusahaan terbesar Korea Selatan (Korsel), Samsung Group, kata juru bicara pengadilan, Kamis.

Lee sebelumnya ditangkap karena diduga terlibat skandal korupsi yang berujung pada pemakzulan Presiden Park Geun-hye.

Keputusan pengadilan tampaknya jadi kelegaan tersendiri bagi Lee.

Pasalnya Lee telah berupaya mengisi kekosongan pimpinan di Samsung Group sejak ayahnya mengalami serangan jantung 2014 lalu.

Lee telah diinterogasi selama 22 jam pekan lalu. Ia tengah ditahan saat pengadilan mengumumkan keputusannya.

Hakim mengatakan, setelah mempertimbangkan isi dan proses penyelidikan, penahanan Lee tidak begitu dibutuhkan untuk saat ini.

Juru bicara Samsung Group belum dapat dimintai keterangan terkait pembebasan Lee.

Perusahaan induknya, Samsung Electronics adalah produsen gawai, televisi, dan penyimpan data terbesar dunia.

Kejaksaan bidang kejahatan khusus mengatakan, Senin, pihaknya akan mengajukan surat penangkapan lain untuk pimpinan generasi ketiga Samsung itu atas kasus penyuapan, penyalahgunaan dana, dan keterangan palsu di persidangan.

Meski demikian, Lee menyangkal tuduhan tersebut.

Park (64) dimakzulkan oleh parlemen bulan lalu atas skandal korupsi dan penyalahgunaan kuasa. Namun keputusan parlemen masih menunggu persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika MK menyetujuinya, maka Park akan menjadi Presiden Korsel pertama yang dimakzulkan setelah terpilih secara demokratis.

Park juga menyangkal tuduhan yang ditujukan ke dirinya.

Jaksa bidang kejahatan khusus menuduh Lee melakukan suap sebesar 43 milyar won (36,70 juta dolar Amerika Serikat) ke organisasi yang terhubung dengan Choi Soon-sil, seorang teman Presiden.

Suap itu ditujukan untuk mengamankan penggabungan dua perusahaan terkait 2015 lalu, khususnya agar bisnis tetap dikuasai pihak keluarga.

Jaksa awal minggu ini menuntut kepala Badan Pensiun Nasional atas tuduhan penyalahgunaan kuasa dan pemberian kesaksian palsu.

Pewarta:

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017