Anggota Komisi IX DPR RI dan Wakil Wali Kota Depok serta Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris peserta Program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Wali Kota Depok Jawa Barat, Rabu.

"Ada tiga ahli waris yang menerima santunan kematian dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dimana dua diantaranya merupakan penerima manfaat santunan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin di Depok.

Ia berharap santunan ini bisa bermanfaat bagi para ahli waris dan menjadi perekonomian baru bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dampingi kunker Komisi IX DPR RI di Depok
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok perkenalkan SERTAKAN

Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sangat besar manfaatnya bagi para pekerja baik pekekerja formal maupun informal.

Pekerja informal berhak mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sama halnya dengan pekerja formal dimana mereka juga memiliki resiko sosial ekonomi yang akan berdampak pada dirinya dan ataupun keluarganya.

“Khusus bagi pekerja informal, hanya dengan iuran sebesar Rp16.800,- apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta dan dengan minimal kepesertaan 3 tahun akan mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan Perguruan Tinggi dengan total manfaat hingga Rp174 Juta” ungkap Achiruddin.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri edukasi program JKK dan JKM ke warga Cinere

Manfaat santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tiga ahli waris diberikan langsung oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono  didampingi oleh Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Ridwan, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin.

Penyerahan simbolis santunan diberikan pada saat pelaksanaan acara kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI mengenai Efektif Upah Minimum Regional terhadap pekerja masa persidangan II Tahun sidang 2023 – 2024 bertempat di Kantor Walikota Depok.

Manfaat yang diberikan tidak hanya berupa santunan kematian, namun juga manfaat beasiswa bagi dua anak ahli waris sampai dengan perguruan tinggi.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023