Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali memiliki hak untuk mengelola sebidang tanah seluas 10.882 meter per segi di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang pascarampungnya sengketa hukum dengan pengembang perumahan yang berlangsung sejak 2015.
"Lahan ini akan kami masukkan ke dalam neraca aset Pemkot Bekasi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis.
Lahan tersebut pada 22 Mei 2015 disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi karena fasos/fasum milik Pemkot Bekasi itu diketahui beralih fungsi menjadi kawasan komersil berupa Perumahan Bekasi Timur Regency yang dibangun oleh pengembang PT Cakrawala Nusa Dimensi.
Pada lahan itu telah berdiri sekitar 66 unit bangunan rumah yang tersebar di lima blok, sebanyak 30 unit rumah di antaranya telah berpenghuni.
Sejumlah oknum yang melibatkan aparatur pemerintah setempat mengalihkan lahan fasos/fasum milik Pemkot Bekasi itu ke sebuah lahan persawahan yang peruntukannya adalah Tempat Pemakaman Umum (TPU) melalui praktik jual beli ilegal.
Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial N, S dan G, yang merupakan pejabat Pemerintah Kota Bekasi karena terlibat dalam pelepasan aset tersebut.
Ketiganya berperan dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) tersebut kepada pengembang perumahan dengan nilai Rp1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didi Suhardi mengatakan, pihaknya telah mengembalikan barang bukti lahan tersebut kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis siang, atas dasar keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan Pemkot Bekasi dalam sengketa itu.
"Sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor 65/Pid.Sus/2016/PN.Bdg tertanggal 19 Oktober 2016 telah dikembali sebidang tanah seluas 10.882 meter per segi disertai empat rangkap surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dan dokumen lainnya," katanya.
Didi mengatakan, pemanfaatannya tanah tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Lahan ini akan kami masukkan ke dalam neraca aset Pemkot Bekasi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis.
Lahan tersebut pada 22 Mei 2015 disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi karena fasos/fasum milik Pemkot Bekasi itu diketahui beralih fungsi menjadi kawasan komersil berupa Perumahan Bekasi Timur Regency yang dibangun oleh pengembang PT Cakrawala Nusa Dimensi.
Pada lahan itu telah berdiri sekitar 66 unit bangunan rumah yang tersebar di lima blok, sebanyak 30 unit rumah di antaranya telah berpenghuni.
Sejumlah oknum yang melibatkan aparatur pemerintah setempat mengalihkan lahan fasos/fasum milik Pemkot Bekasi itu ke sebuah lahan persawahan yang peruntukannya adalah Tempat Pemakaman Umum (TPU) melalui praktik jual beli ilegal.
Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial N, S dan G, yang merupakan pejabat Pemerintah Kota Bekasi karena terlibat dalam pelepasan aset tersebut.
Ketiganya berperan dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) tersebut kepada pengembang perumahan dengan nilai Rp1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didi Suhardi mengatakan, pihaknya telah mengembalikan barang bukti lahan tersebut kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis siang, atas dasar keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan Pemkot Bekasi dalam sengketa itu.
"Sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor 65/Pid.Sus/2016/PN.Bdg tertanggal 19 Oktober 2016 telah dikembali sebidang tanah seluas 10.882 meter per segi disertai empat rangkap surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dan dokumen lainnya," katanya.
Didi mengatakan, pemanfaatannya tanah tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017