Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah memfasilitasi asuransi kesehatan kepada 3 ribu dari 10 ribu pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi hingga Desember 2016.

"Asuransi kesehatan itu berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang Asep Kuswanto di Bekasi, Senin.

Menurut dia, jumlah itu tercatat lebih sedikit bila dibandingkan dengan target Pemprov DKI sebanyak 6 ribu pemulung.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang mengakibatkan target yang dipasang DKI tidak tercapai hingga Desember 2016.

Misalnya, para pemulung tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ada rasa ketidakinginan dari pemulung itu sendiri. "Mereka yang tidak ingin mendapat BPJS karena tidak mau jati dirinya terpublikasi dengan alasan mereka mantan residivis atau kasus kejahatan," katanya.

Pihaknya mengaku tidak bisa memaksa mereka untuk ikut BPJS bila tidak ada keinginan dari diri sendiri.

Asep menambahkan, kasus kecelakaan kerja yang dialami Sandi alias Paul (25), Minggu (15/1) sore dipastikan berada di luar tanggung jawab Pemprov DKI.

Alasannya, korban diketahui bukan merupakan pekerja resmi dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta, melainkan warga Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan.

"Korban saat itu sedang nongkrong di sekitar jembatan timbang 2 TPST Bantargebang yang dimintai tolong oleh sopir truk sampah untuk membuka terpal, namun dalam perjalanan truk sampah itu terguling dan Sandi tewas," katanya.

Meski korban bukan pekerja resmi dari UPT TPST Bantargebang, namun keluarga Sandi telah diberi uang kerohiman oleh Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan selaku pemilik truk.

"Uang kerohiman sudah diberi tadi pagi dari Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan sebagai wujud kepedulian kepada korban," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017