Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kebersihan DKI Jakarta memastikan tewasnya Sandi alias Paul (25) diakibatkan kesalahan prosedural dalam proses pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Minggu (15/1) sore.

"Korban bukan pekerja di TPST Bantargebang. Dia hanya diminta tolong oleh oknum sopir sampah DKI berinisial DS untuk melepas tutupan terpal di bak sampahnya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis TPST Bantargebang Asep Kuswanto di Bekasi, Senin.

Korban diketahui naik ke atas bak sampah di jembatan timbang 2 menuju zona pembuangan sampah 4 TPST Bantargebang yang berjarak sekitar 200 meter.

Namun pada pukul 16.00 WIB, kata dia, mobil sampah yang dikendarai DS berpapasan dengan truk sampah milik Pemkot Bekasi yang melaju dari arah depan di lokasi kejadian.

"Saat mengemudikan truk, DS terkejut melihat truk sampah Dinas Kebersihan Kota Bekasi datang dari arah berlawanan. Kemudian truk yang dikendalikan DS hilang kendali, sehingga truk yang dibawa terjungkal ke sisi kanan. Sementara korban ikut terjatuh dan tertimbun sampah seberat 4 ton di dalam bak," katanya.

Peristiwa terjungkalnya truk sampah itu dikarenakan beban muatan yang berat serta kontur jalan yang bergelombang.

Sandi pun tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit usai dievakuasi dari timbunan sampah selama beberapa menit.

Asep juga membatah sejumlah pemberiaan di media massa yang menyatakan korban tewas akibat longsor sampah TPST Bantargebang.

"Tidak ada zona yang longsor di TPST Bantargebang. Korban juga tidak berprofesi sebagai pemulung, dia hanya warga yang biasa nongkrong di sekitar jembatan timbang untuk membantu sopir kalau ada kendala teknis," katanya.

Asep menambahkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh penyelidikan kasus itu kepada aparat Kepolisian Sektor Bantargebang.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017