Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Depok Jawa Barat memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” yang merupakan singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
"Melalui gerakan ini BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Depok Achiruddin di Depok, Selasa.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Program ini sebenarnya merupakan gerakan nasional yang dimulai dari bulan September 2022 dan selalu
disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan pimpinan perusahaan," kata Achiruddin.
Ia menjelaskan, fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.
"Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, ojek online atau bahkan tukang roti langganan,” kata Achiruddin.
Dia mengatakan lebih lanjut, cara memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar anda sangat mudah, cukup didaftarkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Dalam hal ini pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan per orang.
Editor: M. Tohamaksun
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Melalui gerakan ini BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Depok Achiruddin di Depok, Selasa.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Program ini sebenarnya merupakan gerakan nasional yang dimulai dari bulan September 2022 dan selalu
disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan pimpinan perusahaan," kata Achiruddin.
Ia menjelaskan, fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.
"Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, ojek online atau bahkan tukang roti langganan,” kata Achiruddin.
Dia mengatakan lebih lanjut, cara memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar anda sangat mudah, cukup didaftarkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Dalam hal ini pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan per orang.
Editor: M. Tohamaksun
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023