Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan program pemberian potongan atau diskon pembayaran pajak sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah pada tahun 2023 ini.

Program diskon pajak ini mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 72 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administrasi, termasuk Denda Pajak atau Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023.

"Program ini dalam rangka kemudahan berinvestasi dan pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menunjang pembangunan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Jumat.

Dia mengajak segenap wajib pajak baik warga maupun kalangan swasta untuk segera memanfaatkan keringanan pembayaran ini mengingat program ini hanya berlaku hingga 30 November 2023.

Baca juga: Bapenda Bekasi kejar target pendapatan Rp2,3 triliun dari sektor pajak

"Mari segera manfaatkan program keringanan membayar pajak ini. Karena pajak kita turut membangun Kabupaten Bekasi," katanya.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Sutia Resmulyawan mengatakan diskon pajak diberikan secara proporsional.

Wajib pajak pemilik tunggakan diberikan diskon sebesar 50 persen dari nilai pajak dan dibebaskan dari denda PBB-P2 yang belum dibayar sejak 2013 hingga diterbitkan ketetapan pajak.

Kemudian diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak dengan tunggakan pajak 2014-2019, termasuk pembebasan denda pajak. Untuk periode tahun 2020-2022, wajib pajak yang ingin membayar pajak akan dibebaskan dari denda pajak. Namun untuk 2023, penghitungan pajak tetap mengikuti ketentuan normal.

Baca juga: Pemkab Bekasi menanti transfer dana perimbangan senilai Rp71 miliar

"Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak serta mendukung peningkatan PAD Kabupaten Bekasi," katanya.

Sutia mengaku piutang PBB-P2 di Kabupaten Bekasi cukup banyak sehingga program promosi ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi masyarakat supaya segera menunaikan kewajiban selaku wajib pajak.

"Kami merinci piutang PBB-P2 ini cukup banyak ya. Oleh sebab itu kami memberikan keringanan yang penting bisa melakukan pembayaran pajak untuk peningkatan PAD. Karena pembayaran pajak ini akan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Bekasi minta reformasi regulasi pajak berbasis daerah produksi

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mencatat pendapatan asli daerah hingga saat ini mencapai Rp1,8 triliun atau setara 81,1 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp2,3 triliun.

"Masih ada waktu dua bulan ke depan, semoga bisa tercapai melalui sejumlah upaya strategis, menggali potensi pajak, termasuk melalui program keringanan bayar pajak," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023