Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mencatat perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) hingga triwulan III atau akhir September 2023, mencapai Rp328 miliar atau 85,32 persen dari target Rp385 miliar.
"Alhamdulillah, realisasi pajak PBB-P2 dan BPHTB pada triwulan III sudah di atas 80 persen per tanggal 29 September 2023. Ini akan terus kita kejar, hingga triwulan IV berakhir yaitu pada 31 Desember 2023," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Kamis.
Sedangkan untuk perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini sudah mencapai 80,07 persen atau setara Rp381 miliar dari target Rp476 miliar.
Ia berharap perolehan PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok pada tahun 2023 bisa mencapai atau melebihi target yang ditetapkan. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar membayar pajak sebelum akhir tahun 2023.
"Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Untuk itu, BKD Kota Depok mendorong pemangku wilayah untuk melakukan optimalisasi pajak di kecamatan maupun kelurahan. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Pemangku wilayah untuk melakukan inovasi atau gebrakan agar Wajib Pajak (WP) menyelesaikan kewajiban, sebagai warga negara yang baik," katanya.
Pihaknya juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan berbagai lokapasar dan lembaga keuangan.
Antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB, loket PBB di delapan Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain.
"Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali lagi untuk pembangunan, baik sarana prasarana, fasilitas umum maupun infrastruktur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Alhamdulillah, realisasi pajak PBB-P2 dan BPHTB pada triwulan III sudah di atas 80 persen per tanggal 29 September 2023. Ini akan terus kita kejar, hingga triwulan IV berakhir yaitu pada 31 Desember 2023," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Kamis.
Sedangkan untuk perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini sudah mencapai 80,07 persen atau setara Rp381 miliar dari target Rp476 miliar.
Ia berharap perolehan PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok pada tahun 2023 bisa mencapai atau melebihi target yang ditetapkan. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar membayar pajak sebelum akhir tahun 2023.
"Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Untuk itu, BKD Kota Depok mendorong pemangku wilayah untuk melakukan optimalisasi pajak di kecamatan maupun kelurahan. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Pemangku wilayah untuk melakukan inovasi atau gebrakan agar Wajib Pajak (WP) menyelesaikan kewajiban, sebagai warga negara yang baik," katanya.
Pihaknya juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan berbagai lokapasar dan lembaga keuangan.
Antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB, loket PBB di delapan Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain.
"Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali lagi untuk pembangunan, baik sarana prasarana, fasilitas umum maupun infrastruktur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023