Dua bayi laki-laki berinisial GL dan GB sudah kembali kepada orang tua biologisnya masing-masing setelah lebih dari setahun tertukar saat menjalani proses persalinan di Rumah Sakit Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, hingga kini Kepolisian Resor Bogor belum menentukan langkah hukum terhadap manajemen RS Sentosa yang dilaporkan oleh kedua orang tua bayi, Siti Mauliah dan Dian Prihatini.

Keduanya resmi membuat laporan ke Polres Bogor pada awal September 2023, setelah GL dan GB dipastikan tertukar melalui tes deoxyribonucleic acid (DNA) oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Siti Mauliah dan Dian Prihatini saat itu menganggap tidak ada titik temu dalam mediasi yang dilakukan bersama manajemen Rumah Sakit Sentosa sehingga sepakat menempuh jalur hukum melalui masing-masing kuasa hukumnya.

Siti dan Dian melaporkan manajemen RS Sentosa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62. Kedua warga Ciseeng dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, itu bahkan menolak tawaran dari pihak rumah sakit berupa bantuan kesehatan dan beasiswa untuk anak-anak mereka.

Karena, menurut mereka bantuan kesehatan dan beasiswa telah dipenuhi oleh pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program Wajib Belajar 9 Tahun.

Polres Bogor hingga kini sudah memeriksa lebih dari 12 orang, termasuk manajemen rumah sakit, merespons laporan yang dilayangkan Siti Mauliah dan Dian Prihatini.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengaku harus memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka ataupun menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Polres Bogor begitu berhati-hati dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut, terlebih saat memastikan bahwa kedua bayi tersebut benar tertukar melalui tes DNA.

Kepolisian bahkan melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam penanganan kasus bayi tertukar.

Baca juga: Kapolres Bogor pastikan proses hukum bayi tertukar tetap dilanjutkan

Rentetan perkara itu terungkap ke publik saat pasangan orangtua, Siti Mauliah (37) dan Muhamad Tabrani (52) membuat aduan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada 10 Agustus 2023.

Siti mengadukan kecurigaannya kepada polisi mengenai kemungkinan bayinya tertukar setelah dirinya menjalani operasi caesar di RS Sentosa pada 18 Juli 2022. Saat itu, Siti masih menyusui bayi yang ia lahirkan.

Namun, saat menyusui pada hari kedua setelah melahirkan, Siti merasa ada beberapa perbedaan dengan bayi yang dilahirkan, terlebih pada bagian rambut yang nampak lebih lebat.
Kemudian, ketika hendak pulang dari RS, suster yang melayani sempat menanyakan kepada Siti mengenai gelang penanda yang dikenakan oleh bayi. Akan tetapi, saat itu disebutkan oleh suster tersebut bahwa hanya gelang yang tertukar.

Sekitar 2 bulan sebelum membuat aduan ke Polres Bogor, Siti mengadakan audiensi dengan pihak RS beserta direkturnya. Kemudian pihak RS memberikan jawaban untuk memeriksa DNA di Jakarta.

Hasil tes DNA menyatakan negatif sehingga bayi yang ada pada Siti bukan anak biologisnya. Siti pun mencoba meminta pertanggungjawaban kepada pihak RS untuk mencari anak dia yang sesungguhnya dan membuat aduan ke Polres Bogor.

Polres Bogor kemudian mempertemukan Siti dengan Dian Prihatini yang juga melahirkan bayi laki-laki pada hari yang sama di Rumah Sakit Sentosa. Karena, pada hari itu, hanya dua bayi laki-laki yang lahir di rumah sakit tersebut.

Keduanya kemudian menjalani proses tes DNA dan sampelnya diperiksa di Puslabfor Mabes Polri pada pertengahan Agustus 2023.

Pada 25 Agustus 2023, Polres Bogor mengumumkan hasil tes DNA yang diberikan Kapuslabfor. Hasilnya menyatakan bahwa bayi Siti dan Dian dipastikan tertukar usai proses persalinan. Ada kecocokan antara Siti dengan bayi yang ada pada Dian, begitu pula sebaliknya.

Baca juga: Bayi tertukar di Bogor dikembalikan ke orang tua biologis masing-masing
 
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyaksikan pengembalian bayi tertukar di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 29 September 2023. ANTARA/M Fikri Setiawan



Dikembalikan

Setelah dinyatakan tertukar, GL dan GB tak lantas dikembalikan ke orang tua biologisnya masing-masing. Butuh tahapan panjang hingga terbentuk rumah bersama di Mapolres Bogor untuk proses bonding atau membangun ikatan emosional antara bayi dengan ibu kandungnya.

Polres Bogor bersama kedua keluarga saat itu merumuskan jadwal untuk saling bergantian mengurus dua bayi laki-laki tersebut.

Selama proses bonding sekitar satu bulan itu, proses tumbuh kembang kedua anak tersebut juga akan menjadi tanggung jawab ayah dan ibu barunya yang merupakan orang tua biologis bayi.

Pada 29 September 2023, dua bayi laki-laki ini resmi dikembalikan kepada orang tua biologis masing-masing di Mapolres Bogor dengan disaksikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Baca juga: Bayi tertukar di Bogor dikembalikan ke orang tua biologis masing-masing Jumat ini

Bintang menekankan bahwa meski tahapan bonding sudah selesai, kedua bayi tersebut tetap perlu mendapatkan pendampingan psikososial secara berkelanjutan ke depannya.

Peristiwa bayi tertukar ini menjadi sorotan banyak pihak dan ia mengingatkan bahwa perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi setiap pengelola rumah sakit untuk menjaga kehati-hatian.

Perkara ini sudah semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan secara berkala mengenai prosedur rumah sakit dalam menangani persalinan, agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023