Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) yang berada di Kawasan Industri Millenium segera memperbaiki penataan hood sesuai standar pengendalian pencemaran udara.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di perusahaan peleburan besi itu kami telah menemukan beberapa kelalaian. Sehingga kami pun merekomedasikan perusahaan untuk segera melakukan perbaikan penataan pengendalian pencemaran udara," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha di Tangerang, Senin.

Ia menyampaikan pengujian terhadap perusahaan atau pabrik peleburan besi itu diketahui memiliki 10 tungku peleburan (furnace) dilengkapi dengan hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan).

Baca juga: Kualitas udara Jakarta kembali masuk kategori tidak sehat pada Kamis pagi

Namun emisi debu atau asap beterbangan di area produksi yang disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal, sehingga, terjadi pencemaran udara yang berdampak terhadap masyarakat sekitar.

"Dan keadaan itu menjadi semakin parah pada saat terjadi tiupan angin yang kencang, yang menyebabkan debu atau asap sampai ke lingkungan sekitar pabrik," jelasnya.

Selain itu tim penguji dari DLHK juga mendapati lima unit cerobong emisi dengan tidak memenuhi ketentuan teknis Kepdal Nomor 205 Tahun 1996 yaitu seperti lubang sampling, kode cerobong, titik koordinat, dan sarana pendukung (tangga, pagar pengaman, dan plattform).

"Tapi pada saat kunjungan kami ke lokasi itu, pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan beberapa cerobong tersebut," katanya.

Baca juga: Kualitas udara di Jakarta Timur berdasarkan ISPU masuk kategori tidak sehat pada Rabu pagi

Kendati demikian pihaknya pun telah memberikan beberapa rekomendasi kepada perusahaan agar segera memperbaiki penataan pengendalian pencemar udara tersebut, salah satunya perbaikan kinerja hood dan memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan Kepdal Nomor 205 tahun 1996. 

Kemudian, lanjutnya, perusahaan wajib melakukan pengukuran emisi secara periodik pada setiap cerobong sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 yaitu pengukuran baku mutu emisi peleburan besi untuk cerobong tungku furnace setiap tiga bulan secara periodik.

"Perusahaan wajib menyusun standar operasional prosedur untuk penanganan emisi yang tidak melalui cerobong (fugitive) agar debu tidak beterbangan di sekitar area produksi dan lingkungan sekitar pabrik. Dan penanganan debu hasil sisa bag house filter," ungkapnya.

Baca juga: Satgas KLHK siapkan langkah hukumi berlapis untuk pelaku pencemaran udara

Pihaknya juga meminta kepada perusahaan untuk melakukan pengukuran emisi parameter partikulat dan kecepatan alir secara isokinetik sesuai dengan Kepdal Nomor 205 tahun 1996 atau mengacu pada SNI Nomor 7117.17-2009.

"Perusahaan bertanggung jawab untuk memasang emisi secara kontinyu (CEMS) untuk mengukur parameter partikulat dan kecepatan alir," ucapnya.

Jika dari beberapa rekomendasi perbaikan tidak dipenuhi selama kurun waktu tiga bulan, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberikan sanksi tegas berupa pencabut izin operasional.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023