Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berkomitmen akan membantu bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam persoalan hukum.

"Diskusi saya dengan Mas Gibran bahwa partisipasi saya akan membantu dalam bidang saya, yaitu hukum, dalam pemerintahan Prabowo dan Mas Gibran ke depan," kata Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Komitmen Yusril itu selaras dengan pengalamannya menggeluti dunia hukum selaku guru besar hukum tata negara.

"Berdasarkan pengalaman, saya akan membimbing dan memberikan yang terbaik, mengingat banyak pekerjaan di bidang hukum dan demokrasi yang harus diperbarui sesuai dengan tuntutan zaman," jelas mantan menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia itu.

Baca juga: Sekjen: Rapimnas Gerindra pada hari Senin mantapkan pemenangan Prabowo-Gibran

Dia juga akan mencurahkan peran yang semakin besar dalam bidang hukum untuk membantu Prabowo-Gibran.

"Dulu, saya membantu menjadi lawyer (kuasa hukum) pasangan Jokowi-Ma'ruf. Sekarang, sudah tugas saya membantu putra Pak Jokowi untuk maju melalui pasangan Prabowo dan Mas Gibran," kata Yusril.

Dia menyambut baik pilihan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang menunjuk putra sulung Jokowi itu sebagai bakal cawapres untuk Prabowo. Yusril menyebut Gibran sudah datang kediamannya di Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/10), untuk berdiskusi.

Yusril berharap kehadiran sosok anak muda, seperti Gibran, mampu memberikan banyak sumbangsih ide dan gagasan dalam membangun bangsa Indonesia.

"Pertama, saya ucapkan selamat kepada Mas Gibran sebagai pendamping Pak Prabowo. Sudah saatnya yang muda tampil dan berperan lebih untuk Indonesia," katanya.

Baca juga: Pengamat: Nominasi Gibran sebagai Cawapres picu diskusi sengit politik

Pada Minggu malam (22/10), Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.

"Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," kata Prabowo.

Keputusan itu dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.

KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Baca juga: Prabowo Subianto umumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pada Minggu malam (22/10), Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.

"Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," kata Prabowo.

Keputusan itu dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.

KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Baca juga: Prabowo Subianto umumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023