Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap ayah berinisial M (43) yang mencabuli anak kandungnya DA (18) sejak 2019 di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Cibinong, Bogor, Sabtu, menjelaskan bahwa pelaku M ditangkap setelah aksi bejatnya tersebut terungkap lantaran DA akhirnya melapor kepada ibu kandungnya.

"Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya karena sudah putus asa atas perilaku pelaku," kata AKP Teguh.

Baca juga: Pelaku pencabulan 10 anak perempuan di Bogor diringkus polisi
Baca juga: Kapolres Bogor: Korban dugaan pencabulan WNA asal Nigeria tolak diperiksa

Aksi cabul pelaku terhadap anak kandungnya itu terakhir terjadi pada Senin (9/10) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah saung perkebunan cengkeh yang tidak jauh dari kediamannya.

"Yang mana awalnya pelaku M berpura-pura meminta korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh, dan sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung," ujar Teguh.

Setelah pelaku melihat landak yang telah terjebak, M pun kembali ke saung tersebut untuk menemui korban. Setiba di lokasi, pelaku langsung melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.

Baca juga: Polisi amankan kakek cabuli balita di Klapanunggal Bogor

Teguh menjelaskan kejadian ini terungkap lantaran korban yang telah mengalami frustasi atas aksi bejat ayahnya, sehingga korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi kepada ibunya.

Dari laporan itu, kata Teguh, saat ini pelaku M telah diamankan pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023