Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menonaktifkan sementara Nur Hakim dari jabatan Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, akibat dugaan korupsi dana program Satu Miliar Satu Desa atau Samisade.

"Statusnya saat ini sudah dikeluarkan, yaitu pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan. Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru-lah diterbitkan SK (surat keputusan)," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto di Cibinong, Bogor, Minggu.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor belum bisa mengambil keputusan secara permanen karena hingga kini proses hukum masih berjalan.

Baca juga: Plt Bupati prihatin kades di Bogor ditangkap karena dugaan korupsi

Bayu menekankan jika Nur Hakim divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan pemecatan dan menyiapkan penggantinya dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pemerintah Kabupaten Bogor, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Nur Hakim.

"Ini kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kami dari Pemda menghormati dan menyerahkan semuanya proses tersebut," jelas Bayu.

Baca juga: Kades di Bogor jadi tersangka korupsi bantuan rumah tidak layak huni

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah gencar sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada para kades, selaku pengguna anggaran program Samisade, agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum dari program bantuan keuangan infrastruktur desa tersebut.

"Kepala daerah, dalam hal ini bupati, dalam setiap kesempatan kepada para kepala desa dan perangkat di tingkat kabupaten, untuk tetap menyukseskan program Samisade," tuturnya.

Sebelumnya, Nur Hakim ditangkap oleh petugas Kepolisian di kediamannya di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (17/6).

Baca juga: Bupati Bogor geram ada mantan kades korupsi dana desa

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan bahwa Nur Hakim ditangkap atas dugaan penggelapan dana.

"Sebenarnya NH diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp501 juta, namun karena imbauan Pemkab Bogor tidak juga dilaksanakan, akhirnya NH kami tahan," kata AKP Nirwan.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023