Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tiga hal untuk melindungi ekonomi digital dalam negeri, yang ditandai dengan ditutupnya Tik Tok Shop di Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen melindungi ekonomi digital dalam negeri. Ada tiga yang sudah dipersiapkan," kata Teten, saat kunjungan kerja di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin.
Ia menyampaikan, tiga hal itu dipersiapkan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi ekonomi digital dalam negeri.
"Pertama, bagaimana pengaturan platformnya. Jadi platform harus kita atur, e-commerce juga kita atur," katanya.
Baca juga: Menkop UKM bangga industri ternak sapi terpadu berdayakan peternak lokal
Menurut dia, pengaturan tersebut perlu dilakukan untuk menghindari adanya platform yang mendominasi pasar industri digital Tanah Air.
"Selain itu juga jangan sampai ada platform yang mengontrol harga dan sebagainya. Jadi anti-monopoli yang kini sedang dikembangkan," kata dia.
Teten menyampaikan kalau pemerintah baru merevisi Permendagri 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Kemenkop UKM komitmen perkuat produksi susu segar dalam negeri
"Bisa saja kita kembangkan dengan regulasi baru untuk mengatur teknologinya. Nah di banyak negara sudah mengatur teknologinya," katanya.
Hal lain yang kini dipersiapkan ialah mengatur arus importasi barang konsumsi. Kemudian tengah disiapkan pengaturan perdagangannya di online, yang kini masih cukup longgar.
"Misalnya kenapa di online didominasi produk impor? Karena arus masuk importasi nya terlalu longgar," katanya.
Baca juga: Wabup Karawang perlihatkan produk UMKM lokal ke Kemenkop dan UKM
Ia mengatakan, perdagangan online masih tidak memenuhi standar. Sehingga banyak barang ilegal dan palsu yang dijual..
"Jadi jangan diartikan kita hanya mengatur Tik Tok saja, tapi keseluruhan. Kita perlu melindungi industri dalam negeri," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Pemerintah berkomitmen melindungi ekonomi digital dalam negeri. Ada tiga yang sudah dipersiapkan," kata Teten, saat kunjungan kerja di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin.
Ia menyampaikan, tiga hal itu dipersiapkan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi ekonomi digital dalam negeri.
"Pertama, bagaimana pengaturan platformnya. Jadi platform harus kita atur, e-commerce juga kita atur," katanya.
Baca juga: Menkop UKM bangga industri ternak sapi terpadu berdayakan peternak lokal
Menurut dia, pengaturan tersebut perlu dilakukan untuk menghindari adanya platform yang mendominasi pasar industri digital Tanah Air.
"Selain itu juga jangan sampai ada platform yang mengontrol harga dan sebagainya. Jadi anti-monopoli yang kini sedang dikembangkan," kata dia.
Teten menyampaikan kalau pemerintah baru merevisi Permendagri 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Kemenkop UKM komitmen perkuat produksi susu segar dalam negeri
"Bisa saja kita kembangkan dengan regulasi baru untuk mengatur teknologinya. Nah di banyak negara sudah mengatur teknologinya," katanya.
Hal lain yang kini dipersiapkan ialah mengatur arus importasi barang konsumsi. Kemudian tengah disiapkan pengaturan perdagangannya di online, yang kini masih cukup longgar.
"Misalnya kenapa di online didominasi produk impor? Karena arus masuk importasi nya terlalu longgar," katanya.
Baca juga: Wabup Karawang perlihatkan produk UMKM lokal ke Kemenkop dan UKM
Ia mengatakan, perdagangan online masih tidak memenuhi standar. Sehingga banyak barang ilegal dan palsu yang dijual..
"Jadi jangan diartikan kita hanya mengatur Tik Tok saja, tapi keseluruhan. Kita perlu melindungi industri dalam negeri," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023