Sebanyak 132 orang eks karyawan PT Bostinco melakukan doa bersama para santri di Pondok Pesantren Darussalam Koposari, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 8 Oktober 2023.

Doa bersama diselenggarakan untuk memohon pertolongan dari Allah Swt, Tuhan Yang Maha Kuasa, sekaligus ikhtiar, menjelang vonis hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 Oktober 2023 mengenai kejelasan nasib mereka.

Setelah lima tahun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan furniture berbahan logam itu, mereka belum menerima hak-hak gaji dan pesangon.

Dalam keterangannya, Joko sebagai salah satu eks pekerja Bostinco korban PHK membenarkan bahwa dia dan kawan kawan sebanyak 132 orang telah di PHK perusahaan 5 tahun lalu.

Akibat PHK tersebut telah menimbulkan berbagai masalah sosial, bahkan ada yang telah meninggal dunia, ada yang bercerai akibat masalah ekonomi, ada yang terputus sekolah anaknya akibat ekonomi, dan masalah sosial lainnya.

Dia berharap, Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat dapat mengabulkan permohonan 132 orang eks pekerja Bostinco agar segera ada kepastian hukum dan keadilan.

"Kami mohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim yang menangani kasus kami agar melihat nasib kami dan memberikan keadilan kepada kami. Sedih pak atas apa yang kami alami, semoga jeritan kami didengar oleh pihak-pihak terkait," katanya.

Solihin, salah satu koordinator eks pekerja PT Bostinco mengatakan semula mereka mau mencari keadilan dengan menyampaikan aspirasi ke Istana Negara namun atas berbagai saran, mereka menunda menyampaikan aspirasi ke Istana, dengan mengadakan doa bersama di pesantren.

Salah satu kuasa hukum 132 orang eks pekerja PT Bostinco, Afif Johan SH, MH, menyampaikan kronologi masalah tersebut.
 
Ratusan eks karyawan PT Bostinco melakukan doa bersama para santri di Pondok Pesantren Darussalam Koposari, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 8 Oktober 2023. (Foto rilis).

Sejak Senin tanggal 19 November 2018, katanya, 132 orang pekerja PT Bostinco, yang sedianya hendak mulai bekerja seperti biasanya, hari itu diarahkan menuju kantin perusahaan kemudian diumumkan bahwa mereka terkena PHK tanpa menjelaskan hak-hak pekerja yang akan didapat akibat PHK, seperti uang pesangon maupun penghargaan masa kerja termasuk gaji pada bulan berjalan pun saat itu tidak diberikan.

Akibat tidak adanya kepastian hak, pekerja mengajukan perundingan bipartit hingga mediasi tak kunjung ada kepastian mengenai hak para pekerja tersebut.

Untuk mengupayakan pemenuhan haknya, mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ke PN Bandung dengan register perkara Nomor 266/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bd.

Majelis Hakim memutuskan bahwa PT Bostinco wajib membayar total nilai kekurangan upah dan kompensasi PHK sejumlah Rp 15.490.769.566 (lima belas miliar empat ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).

Upaya kasasi PT Bostinco pun tidak dikabulan dan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan register perkara Perkara Nomor 1360K/ Pdt.Sus.PHI/2020 tertanggal 9 November 2020. MA tetap menguatkan putusan PHI.

Pasca-putusan MA perkara telah berkekuatan hukum tetap namun sebagai pihak yang kalah perusahaan tidak kunjung juga menjalankan amar putusan sehingga para pekerja mengajukan permohonan eksekusi dan mengajukan kepada pengawas ketenagakerjaan agar melakukan upaya hukum legal yang diatur oleh UU Cipta Kerja mengenai dugaan pidana tidak membayarkan kompensasi PHK.

Putusan pengadilan pidana pada PN Cibinong yang juga menegaskan agar penanggung jawab perusahaan melaksanakan pembayaran kompensasi PHK dan kekurangan upah selama bekerja.

Belum dibayarkan

Sampai hari ini hak-hak eks pekerja PT Bostinco yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap belum juga dilaksanakan oleh Perusahaan.

Untuk mendapatkan kepastian haknya dan memperoleh keadilan, mereka mengajukan upaya permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) melalui pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 251/pdt.sus/PKPU/2023 yang rencananya akan diputus pada Selasa 10 Oktober 2023.

Afif Johan yang aktif di dunia ketenagakerjaan dan aktif di dunia pesantren itu, meyakini bahwa majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan PKPU 132 eks pekerja PT Bostinco. Demi keadilan, kepastian hukum bagi para korban PHK.*

Pewarta: Rilis

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023