Jakarta (Antara Megapolitan) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu mengenai Pajak Air Tanah (PAP) PT. Inalum yang dianggap adanya ketidakadilan.

"Masalah pajak Inalum, nanti saya pelajari dulu," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Untuk itu Menkeu akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal PAP yang dibebankan kepada Inalum. "Ya, nanti saya pelajari dan kita akan koordinasikan dengan pihak pihak terkait," ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi kesiapan Sri Mulyani untuk mempelajari persoalan ini. Ia pun mengaku akan mendalami lebih jauh mengingat kisruh PAP antara Pemprov Sumut dengan Inalum ini.

"Bagus jika Bu Sri mau mempelajari, nanti saya pelajari lagi," katanya.

Misbakhun mempertanyakan adanya Perda yang dikeluarkan terkait pajak air permukaan, karena saat ini Undang-Undang yang membahas soal air permukaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kalau yang mengenakan Pemprov, itu pajak daerah. Dasar dari pajak daerah atas air itu UU Sumber Daya Air, di mana dikenal air permukaan dan air yang di dalam. Itu semuanya sudah dibatalkan oleh MK, semuanya, satu UU,” kata Misbakhun.

Oleh karenanya kata dia, pemberlakuan pajak air permukaan (PAP) sudah tidak memiliki dasar yang kuat.

“Sekarang yang tertinggal tinggal UU tentang Irigasi tahun 1973 dan 1974. Jadi pajak regulasi tentang air itu sudah tidak ada dasar,” jelasnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan bahwa pajak yang diterapkan terhadap obyek pajak harus memiliki dasar pijakan yang kuat.  

“Soal Perda sudah batal atau belum, dasar pijakan sudah dibatalkan sama MK. Jadi pajak itu harus ada dasar, dasar UU-nya apa, dan dasar pungutannya apa,” ujarnya.

Ia mengatakan jika sudah masuk dan sudah berproses di pengadilan, biar nanti pengadilan pajak yang memutuskan. Dan sudah sepantasnya aparat terkait benar-benar memperlakukannya secara adil dan patut.

Sedangkan Pengamat persoalan Inalum, Fitri D Sentana mengatakan kalau BUMN yang baru diambil alih dari PMA ini, ingin benar-benar tetap eksis maka sebaiknya ikuti saja apa yang disarankan oleh BPKP sebagai acuan kedua belah pihak atau dicari win win solution ketimbang saling ngotot di ranah hukum.

"Rasanya kalau kedua belah pihak benar-benar melihat kepentingan Bangsa tidak sepantasnya bergelut di ranah hukum berkepanjangan," katanya.

Jadikanlah hukum sebagai solusi terakhir supaya perselisihan ini tidak berkepanjangan dan kedua belah pihak bisa segera menikmati manfaat kerjasamanya antara perusahaan Inalum dengan Pemprov Sumut.

Permasalahan pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Pemprov Sumatera Utara belum menemukan titik temu. Apalagi pajak terhadap PT Inalum dianggap tidak adil karena jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pajak yang dikenakan ke perusahaan listrik negara (PLN).

Pewarta: Feru Lantara

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016