Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan izin pemanfaatan lahan gedung Islamic Center di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, kepada Yayasan Nurul Islam KH Noer Alie untuk kegiatan pengembangan dan pembinaan Islam.
"Semua proses harus ada payung hukumnya, walau bentuknya hanya pinjam-pakai milik Pemkot Bekasi," ujarnya di Bekasi, Kamis.
Kerja sama pinjam-pakai lahan seluas 37.970 meter per segi itu ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi dengan disaksikan pengurus Islamic Center serta Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bagian Hukum, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Bekasi dan Kepala Bidang Aset BPKAD.
"Pertemuan ini adalah upaya kita mengembangkan dan membina kegiatan Islam di wilayah Kota Bekasi," katanya.
Penyerahan pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Kota Bekasi kepada Yayasan Nurul Islam KH Noer Alie itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 032/kep572-BPKAD/VII/2016.
"Saya juga minta dibuatkan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bekasi yang tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Rahmat juga mengngatkan kepada pengurus yayasan agar setiap kegiatan pemugaran maupun pendirian bangunan harus tetap membuat surat izin mendirikan bangunan sesuai perjanjian yang ada.
"Jangan sampai karena aset ini milik Pemkot Bekasi, izinnya tidak diurus," katanya.
Dikatakan Rahmat, Gedung Islamic Center selama ini menjadi tempat aktivitas kaum muslim dari 12 kecamatan setempat.
"Gedung ini sudah ada sejak kota dan kabupaten Bekasi masih menyatu dalam satu kota administratif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Semua proses harus ada payung hukumnya, walau bentuknya hanya pinjam-pakai milik Pemkot Bekasi," ujarnya di Bekasi, Kamis.
Kerja sama pinjam-pakai lahan seluas 37.970 meter per segi itu ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi dengan disaksikan pengurus Islamic Center serta Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bagian Hukum, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Bekasi dan Kepala Bidang Aset BPKAD.
"Pertemuan ini adalah upaya kita mengembangkan dan membina kegiatan Islam di wilayah Kota Bekasi," katanya.
Penyerahan pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Kota Bekasi kepada Yayasan Nurul Islam KH Noer Alie itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 032/kep572-BPKAD/VII/2016.
"Saya juga minta dibuatkan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bekasi yang tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Rahmat juga mengngatkan kepada pengurus yayasan agar setiap kegiatan pemugaran maupun pendirian bangunan harus tetap membuat surat izin mendirikan bangunan sesuai perjanjian yang ada.
"Jangan sampai karena aset ini milik Pemkot Bekasi, izinnya tidak diurus," katanya.
Dikatakan Rahmat, Gedung Islamic Center selama ini menjadi tempat aktivitas kaum muslim dari 12 kecamatan setempat.
"Gedung ini sudah ada sejak kota dan kabupaten Bekasi masih menyatu dalam satu kota administratif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016