Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jabar, tidak memberlakukan tarif tiket masuk bagi pengunjung pertunjukan air mancur menari di Taman Air Mancur Sri Baduga.
"Penerapan tarif tiket masuk itu perlu dievaluasi," kata Dedi, di Purwakarta, Kamis.
Pemkab Purwakarta sebelumnya telah membuat Perda Nomor 11 tahun 2020 tentang retribusi rekreasi dan olahraga.
Dalam Perda tersebut pemerintah menerapkan tarif masuk ke berbagai fasilitas yang dibangun pemerintah, di antaranya museum dan Taman Air Mancur Sri Baduga.
Rencananya tarif tiket masuk itu diberlakukan mulai akhir tahun tahun ini. Sehingga pengunjung yang masuk ke Taman Air Mancur Sri Baduga nantinya akan dikenakan tarif Rp3 ribu sampai Rp15 ribu.
Terkait tingginya biaya operasional yang menjadi salah satu alasan pemerintah untuk membuat pengunjung bayar, Dedi merasa keheranan sebab masih banyak operasional pemerintah yang justru tak bermanfaat.
Menurut dia, hal yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan Taman Air Mancur Sri Baduga membawa multiplayer effect, mendatangkan 10 ribu orang dalam setiap kali pertunjukan.
“Dari 10 ribu orang itu jajan misal Rp100 ribu berarti sudah Rp1 miliar dalam setiap minggu. Pemda hanya modal dalam setiap minggu sekitar Rp50 juta untuk operasional listrik dan segala macam pemeliharaan," katanya.
Dari modal Rp50 juta mendatangkan uang Rp1 miliar itu artinya Pemkab Purwakarta untung dengan adanya pertunjukan air mancur menari.
Dari aspek pendapatan, kata Dedi, uang yang masuk Rp1 miliar itu bisa dalam bentuk pengunjung makan di kafe atau restoran di wilayah Purwakarta yang menghasilkan pajak sekitar Rp150 juta.
Menurut Dedi, rencana penerapan tarif tiket masuk Taman Air Mancur Sri Baduga, ia mengatakan hal tersebut perlu dievaluasi.
Menurutnya hal tersebut tak perlu dilakukan mengingat saat ia menjabat semua orang bisa menonton gratis dan pembangunan di Purwakarta tetap jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Penerapan tarif tiket masuk itu perlu dievaluasi," kata Dedi, di Purwakarta, Kamis.
Pemkab Purwakarta sebelumnya telah membuat Perda Nomor 11 tahun 2020 tentang retribusi rekreasi dan olahraga.
Dalam Perda tersebut pemerintah menerapkan tarif masuk ke berbagai fasilitas yang dibangun pemerintah, di antaranya museum dan Taman Air Mancur Sri Baduga.
Rencananya tarif tiket masuk itu diberlakukan mulai akhir tahun tahun ini. Sehingga pengunjung yang masuk ke Taman Air Mancur Sri Baduga nantinya akan dikenakan tarif Rp3 ribu sampai Rp15 ribu.
Terkait tingginya biaya operasional yang menjadi salah satu alasan pemerintah untuk membuat pengunjung bayar, Dedi merasa keheranan sebab masih banyak operasional pemerintah yang justru tak bermanfaat.
Menurut dia, hal yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan Taman Air Mancur Sri Baduga membawa multiplayer effect, mendatangkan 10 ribu orang dalam setiap kali pertunjukan.
“Dari 10 ribu orang itu jajan misal Rp100 ribu berarti sudah Rp1 miliar dalam setiap minggu. Pemda hanya modal dalam setiap minggu sekitar Rp50 juta untuk operasional listrik dan segala macam pemeliharaan," katanya.
Dari modal Rp50 juta mendatangkan uang Rp1 miliar itu artinya Pemkab Purwakarta untung dengan adanya pertunjukan air mancur menari.
Dari aspek pendapatan, kata Dedi, uang yang masuk Rp1 miliar itu bisa dalam bentuk pengunjung makan di kafe atau restoran di wilayah Purwakarta yang menghasilkan pajak sekitar Rp150 juta.
Menurut Dedi, rencana penerapan tarif tiket masuk Taman Air Mancur Sri Baduga, ia mengatakan hal tersebut perlu dievaluasi.
Menurutnya hal tersebut tak perlu dilakukan mengingat saat ia menjabat semua orang bisa menonton gratis dan pembangunan di Purwakarta tetap jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023